KPK Proses Laporan Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD 2024-2029

Dok. DPD RI

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mereka membutuhkan waktu sekitar 1,5 hingga dua bulan untuk memproses laporan dugaan suap terkait pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029. Laporan tersebut saat ini masih berada di Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM), dan prosesnya tengah dilakukan verifikasi serta pengumpulan bahan keterangan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa proses ini melibatkan serangkaian tahapan, seperti verifikasi, penelaahan, hingga pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket. Tessa menjelaskan bahwa jika bukti permulaan cukup, KPK akan memutuskan apakah laporan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Namun, jika bukti kurang lengkap, KPK akan meminta pelapor untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan.

Read More

“Apabila bukti permulaan cukup, kami akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan apakah laporan ini akan ditangani lebih lanjut. Tapi, jika bukti kurang, kami akan meminta pelapor untuk melengkapi bukti tersebut,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/02/2025).

Sebelumnya, mantan staf ahli DPD Fithrat Irfan melaporkan adanya dugaan suap yang melibatkan 95 senator dalam pemilihan Sultan Bachtiar Najamudin sebagai Ketua DPD periode 2024-2029. Irfan juga menyebutkan bahwa praktik suap tersebut terjadi pada pemilihan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, di mana DPD sepakat memilih senator muda Abchandra Muhammad Akbar Supratman sebagai Wakil Ketua MPR.

Irfan menyatakan bahwa seorang anggota DPD asal Sulawesi Tengah, yang berinisial RAA, diduga menerima suap untuk mendukung pemilihan Najamudin sebagai Ketua DPD serta Abchandra sebagai Wakil Ketua MPR. Dalam laporannya, Irfan menyebutkan bahwa dana suap yang diberikan mencapai US$13.000, dengan US$5.000 di antaranya untuk memilih Najamudin dan US$8.000 sisanya untuk memilih Abchandra.

Kuasa hukum Irfan juga menambahkan bahwa mereka memiliki bukti berupa rekaman suara yang menguatkan dugaan praktik suap tersebut. “Kami sudah menyerahkan bukti rekaman percakapan antara Irfan dan seorang petinggi partai terkait dugaan suap ini,” kata kuasa hukum Irfan.

Setelah verifikasi dan pengumpulan bukti, dokumen laporan akan dibawa ke gelar perkara yang melibatkan sejumlah direktur dan deputi di KPK. Pada tahap ini, KPK akan memutuskan apakah akan melanjutkan penyelidikan lebih lanjut. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu sekitar dua bulan, tergantung pada kecepatan pelapor dalam melengkapi bukti yang diminta.

KPK menyatakan bahwa jika ditemukan bukti yang cukup, lembaga antirasuah ini akan segera mengambil langkah-langkah untuk menangani kasus tersebut. Sebaliknya, jika bukti masih kurang, KPK akan terus berkoordinasi dengan pelapor untuk mendapatkan bukti tambahan guna memverifikasi laporan dugaan suap.

Related posts

Leave a Reply