KPK Petakan Empat Titik Rawan Korupsi Tangani Covid-19

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya telah memetakan empat titik rawan korupsi terkait upaya penanganan pandemi COVID-19 untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.

“Ada empat titik rawan korupsi dalam penanganan COVID-19, yaitu pengadaan barang jasa, sumbangan pihak ketiga, refocusing dan realokasi APBN-APBD, serta bantuan sosial,” kata Firli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, dipimpin Ketuanya Herman Herry serta digelar secara fisik dan virtual di DPR RI, Jakarta, Rabu.

Read More

Dia menjelaskan terkait pengadaan barang dan jasa, KPK melakukan pencegahan dengan berkoordinasi memonitor atas penggunaan anggaran melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk pendampingan dan bekerjasama dengan (BPKP) untuk melakukan pengawasan.

Menurut dia, KPK membuat surat edaran tentang rambu-rambu pengadaan barang jasa sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020.

“Ada delapan rambu-rambu yang kami sampaikan, kami tidak ingin ada korupsi dalam rangka penanganan COVID-19. Tetapi kami juga tidak ingin ada ketakutan para pengguna anggaran dan tidak berani mengambil keputusan karena takut dengan korupsi, sehingga kami berikan panduan melalui Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020,” ujarnya.

Delapan rambu-rambu itu, menurut dia, adalah tidak kolusi dengan penyedia barang-jasa, tidak menerima “kickback” dari penyedia, tidak mengandung unsur penyuapan, tidak mengandung unsur gratifikasi, tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan, tidak ada unsur kecurangan dan maladministrasi, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19, dan tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Dia menjelaskan untuk bantuan sosial, ada empat kategori yang bisa berpotensi terjadi penyimpangan, yaitu sumbangan fiktif, kesalahan inclusion, kesalahan exclusion, dan kualitas serta kuantitas bantuan berubah.

Menurut dia, KPK juga telah melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga termasuk meminta bantuan kepada Polri khususnya pengawasan terkait dengan pelaksanaan anggaran dan penggunaannya serta distribusi bantuan sosial di pelosok pelosok Tanah Air.

“KPK telah membentuk satgas penyelidikan yang bertugas monitor terkait dengan penggunaan dan anggaran COVID-19. KPK hanya berada di Kota Jakarta, tapi kami untuk 34 provinsi dengan mengedepankan 9 korwil baik itu pencegahan maupun penindakan. Tentulah kekuatan KPK tidak bisa menjangkau kepada 542 kabupaten/kota dan beberapa kementerian yang melaksanakan penganggaran penanganan COVID-19,” ujarnya pula.

Dia menjelaskan pula keberadaan 9 korwil dengan jumlah anggota 54 orang, bertugas melakukan kegiatan pengawasan dan pendampingan terhadap pelaksanaan penggunaan anggaran di daerah, dan KPK juga menempatkan anggotanya di Gugus Tugas Penanganan COVID-19.

Selain itu, menurut dia, KPK juga melaksanakan kegiatan video conference dengan pemerintah daerah, misalnya pada tanggal 8 April lalu dalam rangka memberikan bimbingan pencerahan supaya tidak terjadi korupsi di tingkat daerah.

“Acara tersebut dihadiri 519 kepala daerah bupati dan wali kota, kami melakukannya bersama-sama Menteri Dalam Negeri, Ketua LKPP, Ketua BPK, Ketua BPKP dan Kabareskrim, dan kami selalu melakukan koordinasi dengan kementerian sosial,” katanya lagi.

Firli menegaskan bahwa KPK akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi, khususnya dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana.

Menurut dia, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, sehingga apabila ada yang melakukan korupsi dalam suasana bencana maka tidak ada pilihan lain yaitu tuntutannya pidana mati.

Related posts

Leave a Reply