KPK Periksa PNS Kemenaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA, Rizky Junianto Jadi Saksi

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rizky Junianto, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker.

Rizky, yang pernah menjabat sebagai Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker periode September 2024–2025, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Read More

“Pemeriksaan dilakukan atas nama RJ selaku PNS Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Senin (27/10/2025). Namun, Budi belum merinci materi yang akan didalami selama pemeriksaan.

Kasus ini sebelumnya menjerat delapan tersangka, yang ditahan KPK secara bertahap pada Juli 2025. Para tersangka termasuk mantan Dirjen Binapenta Kemenaker Suhartono, Dirjen Binapenta saat ini Haryanto, serta pejabat lain di Kemenaker seperti Wisnu Pramono, Devi Angraeni, dan Gatot Widiartono, termasuk staf Kemenaker Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

KPK menyatakan para tersangka menerima uang hasil pemerasan senilai Rp 53,7 miliar dari pemohon izin RPTKA selama periode 2019–2024. Rinciannya:

  • Suhartono: Rp 460 juta

  • Haryanto: Rp 18 miliar

  • Wisnu Pramono: Rp 580 juta

  • Devi Angraeni: Rp 2,3 miliar

  • Gatot Widiartono: Rp 6,3 miliar

  • Putri Citra Wahyoe: Rp 13,9 miliar

  • Alfa Eshad: Rp 1,8 miliar

  • Jamal Shodiqin: Rp 1,1 miliar

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi Kemenaker dan besarnya nominal dugaan pemerasan dalam pengurusan izin TKA. KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam ekosistem pengurusan RPTKA.

Related posts

Leave a Reply