JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur tahun anggaran 2013–2018. Terbaru, KPK memeriksa dua nama penting yang diduga terkait aliran uang haram dalam proses perizinan tambang di daerah tersebut.
Pada Senin (8/9/2025), KPK memeriksa pihak swasta bernama Chandra Setiawan alias Iwan Chandra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, pada hari Senin (8/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara CS alias IC, selaku swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan resmi.
Chandra Setiawan diduga kuat berperan sebagai perantara aliran uang suap dalam skandal IUP yang merugikan keuangan negara ini. Pemeriksaan terhadap dirinya bertujuan untuk mendalami lebih lanjut siapa saja pihak yang terlibat serta bagaimana mekanisme suap dilakukan.
Sementara itu, pada Selasa (9/9/2025), KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur.
Dayang Donna diduga menerima uang suap sebesar Rp 3,5 miliar dari tersangka utama Rudy Ong Chandra, untuk memuluskan pengurusan IUP sejumlah perusahaan tambang di Kalimantan Timur.
Dalam pengembangan penyidikan yang dimulai sejak September 2024, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini:
-
Rudy Ong Chandra (pengusaha tambang)
-
Awang Faroek Ishak (mantan Gubernur Kalimantan Timur)
-
Dayang Donna Walfiaries Tania (Ketua Kadin Kaltim)
KPK memastikan proses pemberantasan korupsi tetap berjalan meskipun kapasitas Rutan KPK dilaporkan penuh. Koordinasi dengan lembaga lain akan dilakukan bila penahanan tambahan dibutuhkan.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi sektor sumber daya alam yang telah merugikan negara. Kami akan mendalami aliran dana dan peran setiap pihak yang terlibat,” tegas Budi Prasetyo.