JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hari ini, Senin (27/10/2025), tim penyidik KPK memanggil seorang saksi bernama Rajiv (RAJ) untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan Rajiv hadir sebagai pihak swasta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih atas nama RAJ, swasta,” ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI pada periode saat kasus terjadi, yaitu tahun 2020–2022.
Komisi XI DPR diketahui memiliki kewenangan dalam penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua lembaga tersebut sepakat menyalurkan dana program sosial (CSR) kepada anggota Komisi XI DPR RI untuk sejumlah kegiatan.
“BI dan OJK menyetujui pemberian dana program sosial kepada anggota Komisi XI DPR untuk sekitar 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18–24 kegiatan dari OJK per tahun,” ungkap sumber di lingkungan penegak hukum.
Namun, dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka.
KPK menduga Satori menerima dana CSR hingga Rp 12,52 miliar, sementara Heri Gunawan diduga memperoleh sekitar Rp 15,86 miliar.
Keduanya diduga tidak menyalurkan dana sesuai peruntukannya, bahkan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Satori diduga menggunakan uang CSR BI dan OJK untuk membangun sebuah showroom,” jelas sumber internal KPK.
Sementara itu, Heri Gunawan diduga membeli rumah dan mobil menggunakan dana yang berasal dari CSR BI dan OJK tersebut.
Selain korupsi, keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, baik Satori maupun Heri Gunawan belum ditahan oleh KPK. Lembaga antirasuah itu masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari unsur lembaga keuangan maupun swasta.
“Setiap saksi yang dipanggil diharapkan dapat memberikan keterangan yang menerangkan secara utuh aliran dana CSR tersebut,” ujar Budi.
KPK juga menegaskan akan menelusuri lebih jauh mekanisme pemberian dana CSR dari BI dan OJK, serta memverifikasi kegiatan fiktif atau tidak sesuai laporan pertanggungjawaban yang diduga dilakukan para tersangka.
Kasus CSR BI-OJK ini menambah panjang daftar dugaan penyimpangan dana sosial oleh pejabat publik. KPK memastikan penyidikan akan berjalan transparan dan berbasis bukti kuat.
“KPK akan terus berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan dana sosial,” tegas Budi.







