KPK Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Nekat Melanggar Bisa Lapor ke Nomor Ini!

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama masa libur Lebaran 2026. Fasilitas negara, termasuk mobil operasional, dilarang keras digunakan untuk mudik maupun perjalanan keluarga.

Ketentuan tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya.

Read More

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas yang murni disediakan untuk menunjang tugas kedinasan dan pelayanan publik, bukan untuk keperluan logistik pribadi ASN.

“Larangan ini menjadi sangat penting, mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3/2026).

Budi merinci bahwa aset yang dilarang digunakan tidak terbatas pada kendaraan milik instansi saja. Larangan ini mencakup: Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD),  dan Kendaraan sewa yang dibiayai oleh anggaran instansi pemerintah.

Menurut KPK, penyalahgunaan fasilitas ini bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan memiliki dampak yang lebih serius pada integritas birokrasi.

“Penggunaan di luar kepentingan kedinasan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” tegas Budi.

Menjelang periode libur panjang Idul Fitri, KPK meminta pimpinan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan internal di lingkungan masing-masing.

Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak ada celah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyalahgunakan wewenang. Penguatan sistem pengendalian internal dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.

Masyarakat juga diajak aktif mengawasi penggunaan aset negara di lapangan. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan kendaraan dinas atau praktik gratifikasi, KPK menyediakan beberapa kanal pengaduan resmi: Situs Web: https://jaga.id, WhatsApp: +62811145575 atau Layanan Informasi Publik: Hubungi nomor telepon 198

Upaya ini diharapkan dapat menjaga konsistensi penerapan sistem merit dan integritas ASN agar tetap selaras dengan upaya pencegahan korupsi di Indonesia.

Related posts

Leave a Reply