KPK Kantongi Perhitungan Kerugian Negara Kasus Gedung Pemkab Lamongan

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan hasil perhitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017–2019.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, laporan tersebut disampaikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Januari 2026 dan kini telah menjadi bagian dari proses penyidikan.

Read More

“Pada Januari, KPK telah mendapatkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan TA 2017–2019,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan besaran nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Ia hanya memastikan bahwa KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

“Di mana dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Budi.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu juga mengonfirmasi penetapan empat tersangka dalam kasus tersebut. Namun, identitas para tersangka belum diumumkan ke publik.

“Empat tersangkanya,” kata Asep saat dihubungi, Selasa (8/7/2025).

Asep menjelaskan, pada saat itu KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. Proses penghitungan dilakukan melalui pengecekan fisik proyek dengan melibatkan BPKP dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

“Sedang cek fisik dengan BPKP dan ITB untuk hitung kerugian negara,” ujarnya.

Dalam pengusutan perkara ini, KPK juga telah memeriksa Bupati Lamongan Yuhronur Efendi sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (12/10/2023), terkait dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan periode 2017–2019.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK saat itu, Ali Fikri, mengatakan Yuhronur dimintai keterangan karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Lamongan.

“Saat itu saksi masih menjabat selaku Sekda Pemkab Lamongan,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/10/2023).

Usai pemeriksaan, Yuhronur mengaku dicecar penyidik terkait proyek pembangunan gedung tersebut. Namun, ia menegaskan tidak menerima aliran dana dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

“Oh enggak ada,” ujar Yuhronur singkat.

Related posts

Leave a Reply