JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto, Senin (15/12/2025). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu,” ujar Budi kepada awak media, Selasa (16/12/2025).
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai salah satu tersangka.
Budi menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR.
Menurut KPK, unit pelaksana teknis di Dinas PUPR mendapatkan tambahan anggaran, dan diduga terdapat permintaan jatah oleh kepala daerah sebesar sekitar 15 hingga 20 persen dari anggaran yang akan digunakan untuk proyek-proyek tersebut.
Selain dokumen, penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang dolar Singapura dari rumah pribadi milik SF Hariyanto. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
“Penyidik masih menghitung jumlah uang tunai yang diamankan,” kata Budi.
KPK menyatakan penggeledahan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut. Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan status hukum SF Hariyanto dalam perkara tersebut.







