JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga nilai pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mencapai Rp201 miliar sepanjang periode 2020–2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, angka tersebut diperoleh dari hasil penelusuran penyidik terhadap aliran dana di rekening para tersangka.
“Itu hasil penelusuran penyidikan rekening para tersangka,” ujar Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Budi menegaskan, jumlah Rp201 miliar tersebut belum termasuk pemberian dalam bentuk tunai maupun barang. Penyidik KPK masih mendalami dugaan gratifikasi lain berupa kendaraan, fasilitas perjalanan ibadah haji dan umrah, serta bentuk keuntungan lainnya.
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
Sebelas tersangka tersebut terdiri dari sejumlah pejabat dan pegawai Kemenaker, yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker periode 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker sejak 2022 Gerry Aditya Herwanto Putra; serta Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker periode 2020–2025 Subhan.
Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker periode 2020–2025 Anitasari Kusumawati; Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker periode Maret–Agustus 2025 Fahrurozi; serta Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker periode 2021–Februari 2025 Hery Sutanto.
Nama lain yang terjerat dalam perkara ini yakni Subkoordinator Kemenaker Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Kemenaker Supriadi, serta pihak swasta dari PT KEM Indonesia Temurila dan PT KEM Indonesia Miki, yakni Mahfud.
Perkembangan terbaru, pada 11 Desember 2025, KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus yang sama. Mereka adalah mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga, mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap, serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang.
KPK menegaskan penyidikan perkara dugaan pemerasan sertifikat K3 ini masih terus berjalan. Penyidik membuka peluang pengembangan perkara, termasuk penelusuran aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.






