JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan pembeku lateks atau getah karet di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada masa kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap mantan Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Andi Nur Alamsyah, yang diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan fasilitas pengolahan karet tahun anggaran 2021–2023, pada Kamis (23/10/2025).
“Saksi didalami terkait penganggaran dan pelaksanaan kegiatan pengadaan pembeku lateks tahun 2022–2023, saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen Perkebunan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (26/10/2025).
Kasus ini menjadi salah satu penyelidikan lanjutan KPK terkait dugaan korupsi di Kementan selama periode 2021–2023, khususnya dalam proyek pengadaan fasilitas pengolahan karet untuk membantu para petani karet.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, proyek tersebut bermasalah karena terjadi penggelembungan harga dalam pembelian bahan pembeku lateks.
“Harga yang seharusnya Rp10.000 per liter menjadi Rp50.000 per liter. Jadi ada penggelembungan harga di situ, dinaikkan berkali lipat,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (29/11/2024).
Asep menegaskan bahwa lembaganya akan segera mengumumkan tersangka dan kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Termasuk kerugian negaranya nanti akan kami sampaikan,” ujarnya.
Program pengadaan pembeku lateks tersebut awalnya bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah hasil karet rakyat dan mendukung proses pembuatan pupuk berbasis getah karet. Namun, dugaan penyimpangan anggaran justru membuat program ini berpotensi merugikan negara.
Menurut catatan KPK, penganggaran proyek ini berlangsung di bawah Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan dan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
KPK memastikan penyidikan kasus ini akan terus berlanjut, termasuk memeriksa pihak-pihak terkait di lingkungan Kementan yang diduga mengetahui proses pengadaan tersebut.
Penyidik juga akan mendalami mekanisme penentuan harga satuan, proses lelang, dan penunjukan penyedia barang, untuk memastikan apakah ada keterlibatan pejabat tinggi Kementan atau pihak swasta.
Kasus dugaan korupsi pembeku lateks ini menambah daftar panjang penyimpangan yang tengah disorot publik di era kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo. Sebelumnya, SYL telah lebih dulu dijerat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan, yang saat ini masih bergulir di pengadilan.







