JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021. Pada Kamis (9/1), mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diperiksa sebagai saksi. Sementara itu, mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, juga menjalani pemeriksaan pada Jumat (10/1).
Kerugian Pertamina Jadi Sorotan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan Ahok difokuskan pada potensi kerugian negara sebesar USD 337 juta akibat kontrak LNG Pertamina.
“Basuki Tjahaja Purnama dimintai keterangan terkait kerugian yang dialami Pertamina pada tahun 2020 akibat kontrak-kontrak LNG. Selain itu, ia juga diperiksa terkait permintaan Dewan Komisaris kepada Direksi untuk mendalami enam kontrak LNG yang dimaksud,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1).
Sementara itu, Nicke Widyawati dimintai keterangan mengenai kebijakan strategis dan mekanisme pengambilan keputusan terkait pengadaan LNG selama masa jabatannya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada 2012, ketika PT Pertamina berencana mengadakan LNG sebagai solusi mengatasi defisit gas nasional. Saat itu, Karen Agustiawan, Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, memutuskan menjalin kerja sama dengan produsen LNG luar negeri, salah satunya Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC asal Amerika Serikat.
Namun, menurut KPK, Karen mengambil keputusan secara sepihak tanpa kajian mendalam dan tanpa persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Akibatnya, seluruh kargo LNG yang dibeli dari CCL LLC tidak terserap di pasar domestik dan dijual di pasar internasional dengan kondisi merugi.
Vonis dan Kerugian Negara
Karen Agustiawan telah divonis sembilan tahun penjara atas tindakannya, yang disebut menyebabkan kerugian negara sebesar USD 140 juta atau setara Rp 2,1 triliun. Saat ini, ia tengah mengajukan kasasi atas vonis tersebut.
Selain Karen, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu Hari Karyuliarto, Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, dan Yenni Andayani, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina periode 2013-2014. Penetapan keduanya dilakukan pada 2 Juli 2024.
Pemeriksaan Para Saksi
KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini, termasuk Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012-2014, Chrisna Damayanto; Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power, Ellya Susilawati; dan Business Development Manager PT Pertamina periode 2013-2015, Edwin Irwanto Widjaja.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, yang saat itu menjabat sebagai kuasa pemegang saham Pertamina. Dahlan dicecar terkait izin pengadaan LNG yang diduga tidak sesuai prosedur.
Langkah KPK dalam Pengembangan Kasus
KPK menyatakan terus mempelajari mekanisme pengadaan LNG, termasuk dugaan pelanggaran aturan oleh pihak-pihak terkait.
“Kami mendalami peran setiap pihak yang terlibat, baik dari aspek kebijakan maupun implementasi pengadaan LNG. Hal ini untuk memastikan tidak ada lagi kerugian negara akibat keputusan yang tidak sesuai prosedur,” tegas Tessa.