KPK Akan Lelang Barang Rampasan Korupsi pada 11 Juni 2025, Ada Properti hingga Sepeda Brompton

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan melelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Lelang ini akan digelar serentak pada Rabu, 11 Juni 2025, di sejumlah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di berbagai daerah di Indonesia.

Kegiatan lelang ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Read More

“Lelang ini menjadi salah satu mekanisme legal untuk mengembalikan kerugian negara melalui penjualan barang rampasan dari para pelaku korupsi dan pencucian uang,” tulis KPK dalam keterangannya di situs resminya.

Berdasarkan Katalog Lelang KPK per Juni 2025, sejumlah barang yang akan dilelang mencakup:

  • Properti: hunian dan tanah di Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, Pekalongan, dan Banda Aceh. Harga properti yang dilelang bervariasi, mulai dari Rp 195 juta hingga miliaran rupiah.

  • Kendaraan: satu unit VW Carravelle AT dilelang seharga Rp 17,9 juta, Honda CRV Rp 8,6 juta, dan Proton Exora 1.6Lat Rp 7,4 juta. Ada pula motor mewah Triumph Speedmaster Bonneville yang dilelang seharga Rp 207 juta.

  • Gawai: tersedia berbagai smartphone merek iPhone dan Samsung, dengan harga di bawah Rp 9 juta per unit.

  • Barang Mewah: seperti tas branded pria dan wanita dengan harga variatif.

  • Sepeda: termasuk dua unit Brompton masing-masing dilelang seharga Rp 38,4 juta dan Rp 37,3 juta, serta merek lain seperti Patrol dan Lapiere.

  • Perabot Rumah Tangga: termasuk tea kettle Fashion Kitchen seharga Rp 350 ribu dan alat makan mulai dari Rp 160 ribu.

Lelang dilakukan secara online melalui situs lelang.go.id. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengikuti lelang:

  1. Registrasi Akun: Buat akun di situs resmi lelang.go.id.

  2. Pilih Barang Lelang: Telusuri daftar barang yang tersedia dan pilih objek yang diminati.

  3. Setor Uang Jaminan: Transfer uang jaminan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan lelang.

  4. Ikuti Lelang Online: Ikuti proses lelang daring pada waktu yang telah dijadwalkan.

  5. Pembayaran dan Pengambilan Barang: Jika menang, lakukan pelunasan dan ambil barang sesuai prosedur yang ditetapkan.

Peserta lelang diimbau untuk membaca seluruh ketentuan di situs resmi guna menghindari kesalahan administratif atau teknis.

Selama periode Januari hingga Maret 2025, KPK telah berhasil mengembalikan dana sebesar Rp 53 miliar ke kas negara. Rinciannya, Januari-Februari sebesar Rp 13 miliar, dan Maret melonjak menjadi Rp 42,45 miliar, termasuk nilai wanprestasi Rp 100,07 juta.

Pada lelang Maret 2025 lalu, KPK melelang 82 lot barang rampasan, dengan 60 lot terjual, 22 lot belum terjual, dan 2 lot berstatus wanprestasi.

Related posts

Leave a Reply