JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sebanyak 13 asosiasi dan hampir 400 biro perjalanan haji terlibat dalam dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2024.
Temuan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.
“Awalnya itu ada dua asosiasi. Tapi terus berkembang, kini menjadi 13 asosiasi. Informasi ini terus bergerak,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, proses penyidikan membutuhkan waktu panjang karena jumlah pihak yang terlibat sangat banyak dan skema dugaan korupsi sangat kompleks.
“Itu hampir 400 travel (biro perjalanan haji). Itu yang membuat penyidikan ini lama, dan masyarakat menjadi tidak sabar. Tapi kami harus benar-benar firm, karena masing-masing travel menjual kuotanya dengan cara berbeda,” tegasnya.
Lebih lanjut, KPK tengah menyelidiki siapa aktor di balik pembagian kuota tambahan haji tahun 1445 Hijriah/2024 M secara tidak sesuai aturan, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
“Siapa yang punya ide membagi 50:50? Padahal dalam undang-undang jelas disebutkan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus,” ungkap Asep.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya permintaan uang dari hasil penjualan kuota haji khusus yang sudah dibagi secara tidak sah tersebut.
“Siapa yang minta uang? Berapa besarannya? Kepada siapa uang itu dibagikan? Itu yang sedang kami dalami,” ujarnya.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024. Pansus mencatat bahwa pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dilakukan tidak sesuai ketentuan hukum.
Kemenag diketahui membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal sesuai Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian seharusnya adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Skandal dugaan jual beli kuota haji ini menjadi perhatian serius publik, karena menyangkut hak ibadah jutaan umat Islam Indonesia. Praktik tersebut diduga mencederai integritas penyelenggaraan haji dan menguntungkan oknum tertentu di luar ketentuan hukum.
Pengamat hukum dan anti-korupsi mendesak KPK untuk mempercepat proses hukum dan segera mengumumkan tersangka, guna memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan ibadah haji di masa mendatang.