Kopdeskel Merah Putih Bisa Ajukan Kredit hingga Rp 3 Miliar, Ini Syarat dan Mekanismenya

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto (kanan) berdialog bersama masyarakat terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Karamatwangi di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (31/5/2025). (ANTARA/HO-Diskominfo Garut)

JAKARTA, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Budi Arie Setiadi, menjelaskan mekanisme resmi bagi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih untuk mendapatkan pinjaman hingga Rp 3 miliar dari bank-bank milik negara (Himbara). Skema ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pendanaan Kopdeskel Merah Putih.

“Usulan pembiayaan Kopdes Merah Putih harus mendapat persetujuan kepala desa melalui musyawarah desa, sesuai dengan Permen Desa PDT 10/2025. Setelah itu, bank akan menilai kelayakan koperasi sebelum memproses pinjaman,” ujar Budi kepada KONTAN, Selasa (19/8/2025).

Read More

Jika disetujui, koperasi akan menandatangani perjanjian pinjaman disertai surat kuasa atas Dana Desa, yang akan digunakan sebagai jaminan apabila terjadi gagal bayar.

Berdasarkan Permenkeu 49/2025, plafon maksimal pinjaman yang bisa diajukan adalah Rp 3 miliar per koperasi, di mana Rp 500 juta di antaranya boleh dialokasikan untuk belanja operasional harian.

“Pinjaman hanya boleh digunakan untuk mendukung kegiatan usaha koperasi yang bermanfaat langsung bagi masyarakat desa atau kelurahan,” tegas Budi.

Kegiatan usaha yang dimaksud antara lain:

  • Penyediaan sembako

  • Usaha simpan pinjam

  • Klinik dan apotek desa

  • Pergudangan dan logistik lokal

  • Operasional kantor koperasi

Budi menegaskan, sebelum bisa mengakses pendanaan, Kopdeskel harus memenuhi syarat legal dan administratif, serta menyusun perencanaan usaha yang matang.

“Pengembalian cicilan akan diawasi langsung oleh bank dan Kementerian Keuangan untuk memastikan penggunaan dana tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Menteri Budi juga menekankan bahwa skema pinjaman ini dilengkapi dengan sistem pengawasan berlapis, guna meminimalkan risiko kredit macet dan menjaga akuntabilitas penggunaan Dana Desa.

Related posts

Leave a Reply