KontraS Catat 33 Orang Hilang Usai Unjuk Rasa, 20 Belum Ditemukan

Demonstran Menembus Pagar Depan Gedung DPR RI, Jumat (29/8/2025)/Dnews

JAKARTA,  Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menerima laporan 33 orang hilang dalam rangkaian aksi unjuk rasa yang berlangsung pada pekan keempat Agustus 2025. Angka ini bertambah 10 orang dibandingkan catatan sebelumnya pada 1 September 2025 pukul 18.10 WIB.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyampaikan bahwa dari total pengaduan tersebut, 13 orang telah ditemukan di Polda Metro Jaya dan sejumlah Polres. Adapun 20 orang lainnya hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.

Read More

“Berdasarkan informasi yang kami terima, belasan orang yang ditemukan di kepolisian diduga ditangkap secara sewenang-wenang. Proses hukum terhadap mereka pun tidak berjalan sesuai dengan aturan acara pidana yang berlaku,” ujar Dimas di Jakarta, Rabu (3/9).

KontraS membuka posko pengaduan bagi keluarga maupun kerabat yang merasa kehilangan anggota keluarganya dalam unjuk rasa tersebut. Informasi dapat disampaikan melalui nomor hotline 089635225998 atau melalui formulir daring di bit.ly/PoskoOrangHilang.

Menurut Dimas, posko ini menjadi bagian dari upaya masyarakat sipil untuk memastikan hak-hak warga yang hilang terlindungi, sekaligus menekan negara agar menjalankan kewajiban penegakan hukum secara transparan.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sedikitnya 10 warga meninggal dunia dalam kerusuhan di sejumlah daerah. Sebagian korban diduga menjadi sasaran kekerasan aparat keamanan saat pengamanan aksi massa.

Komnas HAM menyatakan akan mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan aparat dalam peristiwa tersebut. Investigasi lanjutan tengah dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan dan menyusun kronologi peristiwa di lapangan.

Laporan KontraS dan Komnas HAM ini menambah sorotan publik terhadap pola penanganan aksi unjuk rasa. Sejumlah pihak mendesak agar pemerintah dan aparat kepolisian bersikap transparan, akuntabel, dan menghentikan praktik kekerasan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Related posts

Leave a Reply