Komisi IX DPR RI Pastikan Hak Karyawan Sritex yang Ter-PHK Terpenuhi

Ilustrasi - Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

JAKARTA, Komisi IX DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal dan memastikan hak-hak pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pasca perusahaan dinyatakan pailit. Anggota Komisi IX, Edy Wuryanto, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan ribuan pekerja yang telah bertahun-tahun mengabdi di Sritex tanpa kepastian hak-hak mereka.

“Kami di Komisi IX DPR RI akan terus mengawal proses ini. Kami tidak ingin ribuan pekerja yang telah bertahun-tahun mengabdi di Sritex justru dibiarkan tanpa kepastian,” ujar Edy Wuryanto saat ditemui di Jakarta pada Senin (3/3).

Read More

Edy menyebutkan bahwa kepailitan Sritex bukan hanya peristiwa bisnis semata, melainkan sebuah tragedi nasional yang berdampak langsung pada ribuan pekerja dan keluarganya. Sebagai salah satu perusahaan padat karya yang memberikan kontribusi besar terhadap ekonomi Indonesia, baik dari sisi penyediaan lapangan kerja maupun ekspor, Sritex memiliki dampak besar terhadap perekonomian nasional.

Sebagai komisi yang membidangi ketenagakerjaan, Komisi IX DPR RI berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja yang ter-PHK dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Edy menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja telah mengatur secara rinci hak-hak pekerja yang ter-PHK, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban pemberi kerja dalam pemutusan hubungan kerja.

“Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini sudah mengatur hak-hak pekerja yang di-PHK, termasuk pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya. Kami akan pastikan itu semua terlaksana dengan baik,” ujar Edy.

Edy juga mengusulkan agar Komisi IX mengundang serikat pekerja Sritex untuk memastikan bahwa hak-hak mereka benar-benar terpenuhi. Selain itu, ia juga mengusulkan kunjungan langsung ke pabrik Sritex yang berada di Sukoharjo, Jawa Tengah, untuk melihat secara langsung kondisi yang dihadapi oleh pekerja yang ter-PHK.

“Saya akan usulkan kepada pimpinan Komisi IX untuk mengundang serikat pekerja Sritex dan juga melakukan kunjungan langsung ke pabriknya di Sukoharjo. Ini penting untuk memastikan hak-hak pekerja benar-benar dipenuhi,” tambah Edy.

Edy juga menegaskan bahwa pekerja yang ter-PHK dalam 30 hari sebelum Idul Fitri berhak untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Menurutnya, pemerintah harus memastikan bahwa pekerja yang terdampak mendapatkan hak mereka yang layak, termasuk pesangon dan hak-hak lainnya.

“Pekerja yang di-PHK berhak mendapatkan kompensasi yang layak, termasuk uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya. Kami juga akan memastikan pekerja yang terdampak PHK pada periode mendekati Lebaran tetap mendapatkan THR,” ujarnya.

Komisi IX DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan memastikan pemenuhan hak-hak pekerja Sritex yang ter-PHK, agar mereka mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah diminta untuk lebih serius dalam menangani masalah ini guna menjaga keberlanjutan kesejahteraan pekerja yang terdampak.

Related posts

Leave a Reply