JAKARTA, Komisi III DPR RI resmi menetapkan 10 calon hakim agung dan 1 calon hakim ad hoc HAM usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dalam Rapat Pleno yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Dalam rapat tersebut, 8 fraksi di Komisi III DPR sepakat menyetujui penetapan nama-nama calon yang akan menduduki posisi strategis di Mahkamah Agung (MA), termasuk satu posisi hakim ad hoc Hak Asasi Manusia.
“Apakah nama-nama calon hakim agung tersebut dapat disetujui?” ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, saat memimpin rapat pleno.
Ini 10 Calon Hakim Agung yang Disetujui DPR
Berikut daftar 10 nama calon hakim agung yang telah disetujui DPR RI:
-
Heru Pramono – Kamar Perdata
-
Budi Nugroho – Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak
-
Hari Sugiharto – Kamar TUN
-
Agustinus Purnomo Hadi – Kamar Militer
-
Diana Malemita Ginting – Kamar TUN Khusus Pajak
-
Lailatul Arofah – Kamar Agama
-
Muhayah – Kamar Agama
-
Ennid Hasanuddin – Kamar Perdata
-
Suradi – Kamar Pidana
-
Puguh Haryogi – Calon Hakim ad hoc HAM
Enam Calon Dicoret Komisi III DPR
Sementara itu, enam nama calon lainnya tidak lolos dalam proses seleksi di Komisi III. Berikut nama-namanya:
-
Alimin Ribut Sujono – Hakim Tinggi PT Banjarmasin
-
Annas Mustaqim – Hakim Tinggi Badan Pengawas MA
-
Julius Panjaitan – Hakim Tinggi PT Bengkulu
-
Triyono Martanto – Hakim Pengadilan Pajak
-
Agus Budianto – Dosen Fakultas Hukum UPH
-
Bonifasius Nadya Arybowo – Hakim Ad Hoc Tipikor PN Bandung
Sebelum nama-nama tersebut diuji DPR, Komisi Yudisial (KY) telah melakukan seleksi ketat terhadap 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM yang diajukan. Ketua KY Amzulian Rifai menyatakan seleksi dilakukan secara transparan dan partisipatif.
“Kami mengadakan wawancara terbuka dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan pertanyaan. Hampir setiap sesi diikuti banyak pihak,” kata Amzulian dalam rapat kerja dengan Komisi III, Senin (8/9/2025).
Amzulian juga mengungkapkan bahwa kebutuhan hakim agung di Mahkamah Agung cukup mendesak. Berdasarkan surat dari Ketua MA, total kebutuhan hakim meliputi:
-
5 Hakim Agung Kamar Pidana
-
3 Hakim Agung Kamar Perdata
-
2 Hakim Agung Kamar Agama
-
1 Hakim Agung Kamar TUN
-
1 Hakim Agung Kamar Militer
-
5 Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak
-
3 Hakim Agung ad hoc HAM
Penetapan calon hakim agung ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan kualitas peradilan dan integritas lembaga yudikatif. Komisi Yudisial dan DPR diminta terus menjaga proses seleksi yang terbuka dan bebas dari kepentingan politik atau titipan pihak tertentu.
Sebelumnya, Amzulian Rifai juga menegaskan bahwa tidak ada calon titipan dalam seleksi ini.
“Kami pastikan tidak ada calon hakim agung titipan. Semua melalui proses seleksi objektif,” tegasnya.







