Komisi II DPR RI Jadwalkan Rapat dengan Mendagri dan Lembaga Penyelenggara Pemilu Terkait Usulan Perubahan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah

JAKARTA, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (Rifqi), mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin, 3 Februari 2025. Rapat tersebut akan membahas usulan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

“Pada hari Senin, tanggal 3 Februari 2025, kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk membahas lebih lanjut mengenai usulan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah,” kata Rifqi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Read More

Sebelumnya, pada Rabu (22/1), Komisi II DPR bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu telah menyepakati bahwa kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.

Namun, Rifqi menyatakan bahwa mengingat adanya potensi perubahan, pihaknya akan kembali memutuskan tanggal pelantikan jika terdapat usulan perubahan. “Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 sudah diputuskan di Komisi II, kami akan mempertimbangkan perubahan ini dengan penuh pertimbangan politik dan etis,” ujar Rifqi.

Rifqi juga mengungkapkan bahwa ia mendapat informasi bahwa MK akan membacakan putusan sela atau dismissal terkait gugatan PHP pada 3-5 Februari 2025. Sebelumnya, putusan dismissal dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025, namun ada kemungkinan putusan ini akan lebih cepat.

“Saya mendengar dari salah satu hakim konstitusi bahwa putusan dismissal akan dilakukan pada 3, 4, dan 5 Februari 2025. Ini lebih cepat dari jadwal sebelumnya,” kata Rifqi.

Merespons hal ini, Rifqi menyebut bahwa wajar jika KPU dan pemerintah melakukan simulasi ulang terkait penjadwalan pelantikan kepala daerah terpilih. Ia menjelaskan, semula pelantikan dijadwalkan dalam tiga gelombang: pada 6 Februari untuk kepala daerah yang tidak berperkara di MK, akhir Maret untuk mereka yang sudah diputus dismissal, dan tahap berikutnya sesuai dengan putusan MK.

“Meskipun demikian, saya pribadi lebih setuju jika pelantikan dilakukan serentak, baik bagi mereka yang berperkara di MK maupun yang tidak,” tambah Rifqi. Ia menjelaskan bahwa pelantikan serentak dapat menciptakan efisiensi dan mencerminkan semangat Pilkada serentak yang sejalan dengan Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 dan Nomor 46/PUU-XXII/2024.

Rifqi menyatakan bahwa keputusan final mengenai pelantikan kepala daerah terpilih akan diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI pada Senin, 3 Februari 2025. “Kami akan mengambil keputusan setelah mendengarkan semua masukan pada rapat tersebut,” tandas Rifqi.

Related posts

Leave a Reply