Komisi II DPR RI Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024

Arsip foto- Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan laporan kinerja Komisi II tahun 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

JAKARTA, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan dua opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Opsi tersebut mencakup kepala daerah yang bersengketa maupun yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Komisi II DPR RI akan segera mengundang Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk merumuskan opsi pelantikan,” kata Rifqinizamy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/1).

Read More

Dua Opsi Jadwal Pelantikan

Menurut Rifqinizamy, pembahasan jadwal pelantikan ini direncanakan berlangsung pada 22 Januari 2025, setelah masa reses DPR RI berakhir. Opsi pertama, Pelantikan Serentak Setelah Putusan MK Berkekuatan Hukum, pelantikan seluruh kepala daerah terpilih akan dilakukan serentak setelah seluruh sengketa pilkada di MK selesai. Proses penyelesaian sengketa di MK diperkirakan selesai pada 12 Maret 2025. “Pelantikan ini akan diserahkan kepada presiden, karena dasar hukumnya adalah peraturan presiden (perpres),” ujar Rifqinizamy.

Sedangkan opsi kedua, Pelantikan Terlebih Dahulu untuk Kepala Daerah Tak Bersengketa, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dilakukan terlebih dahulu. Berdasarkan peraturan presiden, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota pada 10 Februari 2025.

“Untuk kepala daerah yang bersengketa, pelantikan dilakukan serentak setelah putusan MK selesai, baik terkait PSU (pemungutan suara ulang), penghitungan ulang, maupun pilkada ulang,” jelasnya.

Problematika Hukum dalam Penjadwalan Pelantikan

Rifqinizamy mengakui adanya dilema hukum terkait jadwal pelantikan serentak hasil Pilkada 2024. Di satu sisi, putusan MK Nomor 46 Tahun 2024 menyatakan pelantikan hanya dapat dilakukan setelah seluruh sengketa selesai. Namun, pengecualian diberikan untuk daerah yang mengalami force majeure seperti PSU atau pilkada ulang.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya Pasal 160 dan 160A, mengatur bahwa tahapan pelantikan harus dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU.

“Jika pelantikan menunggu hingga putusan MK selesai pada pertengahan Maret 2025, maka ada risiko melanggar ketentuan dua pasal tersebut,” ungkap Rifqinizamy.

Rencana Pembahasan dengan Penyelenggara Pemilu

Komisi II DPR RI menegaskan pentingnya sinergi dengan seluruh penyelenggara pemilu untuk mencari solusi terbaik atas problematika ini. Dengan begitu, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa menimbulkan polemik.

Tagar: 

Related posts

Leave a Reply