PALU, Percepatan Program Reforma Agraria (PPRA) yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus dilakukan, salah satunya ialah untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) serta Pemerintah Daerah (Pemda) guna percepatan Reforma Agraria.
Dilakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Rapat Kerja Teknis Pelaksana GTRA yang dilakukan selama 2 (dua) hari pada 23 s.d. 24 Juni 2020 melalui video conference. Acara yang dipandu oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah Doni Janarto Widiantono dan hari pertama diawali sambutan oleh Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola.
“Reforma Agraria, merupakan salah satu cita-cita pemerintah, sebagaimana yang telah terdapat dalam Nawacita dan telah menjadi Program Prioritas Nasional sesuai dengan amanat RPJMN 2015-2019 dan 2020-2024. Pelaksanaan Reforma Agraria perlu ditangani seoptimal mungkin oleh segenap jajaran Kementerian ATR/BPN di pusat dan daerah, serta diperlukan keterlibatan seluruh stakeholder secara optimal dalam rangka mendukung tercapainya tujuan reforma agraria,” kata Longki Djanggola.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN yang juga sebagai Ketua Pelaksana Harian GTRA Pusat, Surya Tjandra menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 pada tahun 2020 berdampak pada sektor ekonomi. Peran Reforma Agraria dirasa sangat dibutuhkan dalam usaha memulihkan perekonomian, di mana Reforma Agraria merupakan Program Strategis Nasional yang berdampak langsung bagi pemerataan dan penguatan ekonomi rakyat.
“Reforma Agraria adalah upaya untuk menata ketidakadilan kepemilikan pertanahan, legalisasi aset serta menjadi dasar bagi rakyat untuk memiliki akses terhadap tanahnya. Saat ini legalisasi aset sudah sangat sukses, namun tantangannya adalah langkah konkret menuju tercapainya penanganan kemiskinan dan peningkatan pendapatan dari masyarakat yang mendapat sertipikat melalui PTSL atau redistribusi tanah,” kata Surya Tjandra.
Dalam Rakor terdapat beberapa rekomendasi atau rumusan penanganan isu-isu strategis pertanahan di Sulawesi Tengah antara lain status tanah pasca bencana, pemberdayaan masyarakat sektor pertanian, peternakan, perikanan, industri kecil, koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), status tanah masyarakat dalam kawasan pesisir sempadan sungai dan laut, penertiban atas penerbitan SKPT, penyelesaian konflik pertanahan, penyelesaian masalah tanah transmigrasi.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong menyampaikan bahwa Reforma Agraria telah ditargetkan dalam dua (2) window besar, yaitu pertama Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 9 juta hektare melalui legalisasi aset dan redistribusi aset. Salah satu sumber redistribusi aset adalah melalui pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare.
Lalu yang kedua adalah Perhutanan Sosial seluas 12,7 juta hektare. “Di Provinsi Sulawesi Tengah telah diterbitkan 2 (dua) SK oleh Kementerian LHK, pertama SK pencadangan Hutan Produksi Konversi (HPK) tidak produktif seluas 15.305 hektare di 11 (sebelas) Kabupaten (Banggai, Banggai Kepulauan, Buol, Donggala, Morowali, Morowali Utara, Parigi Moutong, Poso, Sigi, Tojo Una Una dan Toli Toli) dan SK Pelepasan Kawasan Hutan melalui Perubahan Batas Kawasan Hutan seluas 6.958 hektare di 6 (enam) Kabupaten (Banggai, Banggai Laut, Morowali, Tojo Una Una, Banggai Kepulauan dan Buol),” ujar Alue Dohong.
Turut hadir dalam kesempatan ini Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan, ia menyatakan bahwa salah satu kabupaten di Sulawesi Tengah yaitu Kabupaten Sigi telah menjadi contoh konkret peran Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Reforma Agraria di tingkat kabupaten. “Reforma Agraria di Kabupaten Sigi telah menjadi pioner bahwa Reforma Agraria dijadikan salah satu program prioritas daerah, dan harapan kami ini dapat direplikasi di daerah lain, tentunya dengan tetap memperkuat kolaborasi antara BPN dan Dinas terkait,” ungkapnya.
Acara Rakor GTRA ini dihadiri juga oleh Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah RB Agus Widjayanto, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Hidayat Lamakarate, Direktur Pengukuhan dan Penataan Kawasan Hutan Kementerian LHK Herban Heriandana, Kepala Subdirektorat Redistribusi Tanah dan Pemanfaatan Bersama Kementerian ATR/BPN Siti Aisyah, Akademisi Universitas Tadulako Muhammad Nur Sangaji. (JW/MR)