KKP Segel Kegiatan Reklamasi di Pulau Pari, Kepulauan Seribu

Dok. Kementerian Kelautan & Perikanan

JAKARTA, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), telah menyegel kegiatan reklamasi yang dilakukan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Penyegelan ini dilakukan karena kegiatan reklamasi tersebut tidak sesuai dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang telah diajukan oleh pihak PT CPS.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, mengungkapkan bahwa PT CPS diduga melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan ruang laut di Pulau Pari. Pada 28 Januari 2025, Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dengan Kewenangan Kepolisian Khusus (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP melakukan pengawasan ulang terhadap lokasi yang sebelumnya dilaporkan melakukan reklamasi di luar izin yang diberikan.

Read More

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa tidak ada aktivitas reklamasi yang berlangsung di lokasi tersebut. Namun, petugas menemukan beberapa pekerja yang berjaga dan sejumlah alat berat yang tidak beroperasi. Untuk memastikan bahwa kegiatan dihentikan sepenuhnya, KKP memasang spanduk penghentian kegiatan yang disaksikan oleh perwakilan PT CPS.

Doni menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan pada 20 Januari 2025, yang menemukan adanya kegiatan reklamasi berupa galian dan urukan substrat seluas sekitar 18 meter persegi. Reklamasi ini direncanakan untuk pembangunan kolam labuh dan sandar kapal.

Menurut Doni, kegiatan reklamasi tersebut melanggar ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024. Izin yang dikeluarkan hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare, bukan reklamasi untuk kolam labuh.

Sebagai langkah lebih lanjut, KKP telah menjadwalkan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak PT CPS pada 30 Januari 2025 untuk mendalami dugaan pelanggaran ini. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan dan menilai sanksi administratif yang mungkin dikenakan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono, sebelumnya juga menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan izin dalam pembangunan pondok wisata di Pulau Pari. Kasus ini mencuat setelah viralnya pemberitaan mengenai pengerukan dengan alat berat yang diduga tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan. Trenggono menegaskan bahwa KKP berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut serta memastikan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.

Penting bagi KKP untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di wilayah laut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna melindungi lingkungan dan masyarakat pesisir dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan.

Related posts

Leave a Reply