KHL Tertinggi Nasional 2026 Masih Didominasi Daerah Perkotaan dan Kepulauan, Jakarta Tembus Rp 5,89 Juta

Ilustrasi

JAKARTA, Peta Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Indonesia masih menunjukkan kesenjangan lebar antarwilayah. Data hasil perhitungan Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, biaya minimum untuk hidup layak tertinggi terkonsentrasi di wilayah perkotaan, kepulauan, serta provinsi dengan tantangan geografis dan logistik.

Berdasarkan dokumen Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum 2026 kepada Kepala Daerah yang diperoleh redaksi, DKI Jakarta menempati posisi teratas dengan KHL mencapai Rp 5.898.511 per bulan. Tingginya biaya perumahan, transportasi, dan konsumsi harian menjadi faktor utama mahalnya biaya hidup di ibu kota.

Read More

Di posisi kedua terdapat Kalimantan Timur dengan KHL sebesar Rp 5.735.353. Tingginya biaya hidup di provinsi ini sejalan dengan aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam serta pembangunan infrastruktur yang masif. Kepulauan Riau berada di urutan ketiga dengan KHL Rp 5.717.082, mencerminkan mahalnya harga barang dan jasa akibat ketergantungan pada distribusi logistik wilayah kepulauan.

Wilayah timur Indonesia juga mendominasi daftar teratas. Papua mencatat KHL Rp 5.314.281, disusul Bali Rp 5.253.107 dan Papua Barat Rp 5.246.172. Tantangan geografis, keterbatasan akses, serta tingginya aktivitas pariwisata disebut berkontribusi terhadap tingginya biaya hidup di daerah-daerah tersebut.

Provinsi lain yang masuk 10 besar KHL tertinggi adalah Kalimantan Utara sebesar Rp 4.968.935, Maluku Utara Rp 4.431.339, Banten Rp 4.295.985, dan Kalimantan Tengah Rp 4.279.888. Banten menjadi provinsi dengan KHL tertinggi di Pulau Jawa setelah DKI Jakarta, dipengaruhi kuatnya kawasan industri dan urbanisasi.

Berikut 10 daerah dengan KHL tertinggi nasional:

  1. DKI Jakarta – Rp 5.898.511

  2. Kalimantan Timur – Rp 5.735.353

  3. Kepulauan Riau – Rp 5.717.082

  4. Papua – Rp 5.314.281

  5. Bali – Rp 5.253.107

  6. Papua Barat – Rp 5.246.172

  7. Kalimantan Utara – Rp 4.968.935

  8. Maluku Utara – Rp 4.431.339

  9. Banten – Rp 4.295.985

  10. Kalimantan Tengah – Rp 4.279.888

KHL menjadi salah satu komponen penting dalam perhitungan kenaikan upah minimum. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menjelaskan terdapat dua metode penghitungan KHL yang digunakan, yakni metode lama berbasis survei komoditas dan metode baru berbasis Standar Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Metode lama mengacu pada Permenaker Nomor 7 Tahun 2013 dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 dengan pendekatan 64 komoditas kebutuhan sehari-hari. Namun, metode ini dinilai memiliki kelemahan karena sulit menentukan kebutuhan komoditas per kapita dan daftar komoditas kerap menjadi perdebatan.

Sementara itu, metode Standar ILO menggunakan data konsumsi rumah tangga dari survei rutin BPS. Dalam standar ini, KHL terdiri dari empat komponen utama, yakni makanan, kesehatan dan pendidikan, perumahan atau tempat tinggal, serta kebutuhan pokok lainnya. Metode ILO disebut telah digunakan sebagai acuan penetapan upah minimum di berbagai negara.

Related posts

Leave a Reply