Ketua KPK Rangkap Jabatan di Danantara? 

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto angkat bicara terkait posisinya sebagai pengurus atau anggota Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Ia menegaskan bahwa KPK saat ini masih mengkaji legalitas dan potensi benturan kepentingan atas jabatan tersebut, termasuk kemungkinan pelanggaran terhadap Pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang melarang pimpinan KPK untuk merangkap jabatan.

“KPK akan mengkaji kedudukan saya di komite tersebut secara komprehensif. Kajian ini dilakukan dengan melibatkan Biro Hukum dan Biro Umum,” ujar Setyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/5/2025).

Read More

Setyo menjelaskan bahwa namanya masuk dalam struktur Danantara bukan sebagai individu, melainkan dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPK. Namun, untuk menjaga prinsip kehati-hatian dan integritas, ia menegaskan bahwa tidak akan menerima honor atau gaji selama kajian internal belum selesai.

Selain potensi rangkap jabatan, KPK juga akan menilai efektivitas dan urgensi keikutsertaan lembaga antirasuah tersebut dalam pengawasan Danantara, termasuk manfaat strategis yang mungkin diperoleh negara.

“Kami juga akan mengukur efektivitas keberadaan KPK dalam struktur itu, seberapa penting, dan apa kontribusinya bagi pengawasan investasi negara,” tambah Setyo.

Setyo menegaskan bahwa meskipun nantinya KPK tidak masuk dalam struktur resmi Danantara, lembaganya masih dapat berperan aktif dalam mendampingi dan menjaga akuntabilitas pengelolaan dana investasi negara tersebut.

“KPK tetap bisa melakukan pendampingan melalui Deputi Pencegahan. Kita akan pastikan koordinasi dan kolaborasi antar-lembaga tetap berjalan,” tegasnya.

Sebelumnya, publik sempat mengkhawatirkan lemahnya sistem pengawasan terhadap Danantara, sebuah lembaga yang mengelola aset dan investasi negara. Namun, tudingan ini dibantah langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan CEO Danantara Rosan Roeslani.

“Pengawas Danantara itu banyak. Selain KPK, ada Kejaksaan Agung, Polri, dan DPR melalui Komisi VI hingga Komisi XI juga bisa mengawasi langsung,” kata Rosan di Jakarta.

Ia menambahkan, Danantara siap melaporkan pertanggungjawabannya secara terbuka dan tidak memberikan kekebalan hukum kepada direksi maupun pengelola dana.

“Kalau ada yang menyalahgunakan wewenang, tetap bisa diusut oleh KPK dan Kejaksaan,” tegas Rosan.

Related posts

Leave a Reply