Ketua KPK Berharap Pejabat Baru Beri Inovasi dan Gagasan Dalam Upaya Berantas Korupsi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengharapkan kepada empat pejabat struktural yang baru dilantik dapat memberikan inovasi dan gagasan dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Pada kesempatan ini, kami berlima pimpinan sangat berharap para pejabat yang baru dilantik untuk memberikan ide-ide, inovasi, gagasan,” ucap Firli saat memberikan sambutan usai melantik empat pejabat struktural di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Read More

Adapun empat pejabat tersebut, yakni Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Brigjen Pol Karyoto sebagai Deputi Penindakan KPK, Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Mochamad Hadiyana sebagai Deputi Informasi dan Data (INDA) KPK.

Selanjutnya, Jaksa Fungsional pada Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung yang saat ini diperbantukan pada KPK Ahmad Burhanudin sebagai Kepala Biro Hukum KPK dan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Deputi Penindakan, lanjut Firli, memiliki tugas pokok, yaitu melakukan dan merumuskan langkah-langkah strategi dalam rangka pemberantasan korupsi melalui bidang penindakan.

Ia pun menjelaskan bahwa di Kedeputian Penindakan ada lima direktorat kerja, yakni Direktorat Penyelidikan, Direktorat Penyidikan, Direktorat Penuntutan, Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi), dan Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) Penindakan.

“Saudara diberikan mandat untuk mengelola lima direktorat tersebut sehingga masing-masing tujuan kinerja tercapai, target tercapai, maka menopang tujuan KPK untuk memberantas korupsi yang berhasil dan berdaya guna,” ujar Firli.

Selanjutnya, ia pun menyampaikan pesan kepada Hadiyana yang dilantik sebagai Deputi INDA KPK.

“Pimpinan KPK dan seluruh insan KPK berharap bahwa ada pembangunan rumusan penindakan di bidang INDA,” kata Firli.

Selanjutnya, Firli juga mengharapkan kepada Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK dapat melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi.

Terakhir, ia juga mengingatkan kepada Burhanuddin selaku Kepala Biro Hukum KPK perihal banyak peraturan-peraturan yang harus dirumuskan baik itu amanat langsung Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 maupun yang tidak langsung teramanatkan.

“Anda harus selesaikan bagaimana yang anda sampaikan saat uji “fit and proper test” bahwa waktu 6 bulan anda harus gunakan untuk menyusun seluruh Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), peraturan komisi maupun peraturan pimpinan sesuai dengan amanat UU Nomor 19,” ujar Firli.

Related posts

Leave a Reply