JAKARTA, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta Universitas Indonesia (UI) segera mengumumkan keputusan resmi mengenai disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Permintaan ini disampaikan setelah beredar dokumen risalah rapat pleno Dewan Guru Besar (DGB) UI yang merekomendasikan pembatalan disertasi Bahlil sebagai sanksi atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Sebagai Ketua Komisi X DPR RI, saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa UI sebagai institusi perlu segera mengumumkan sikap resminya,” kata Hetifah kepada wartawan pada Sabtu (1/3/2025). Menurutnya, risalah DGB yang beredar belum mencerminkan keputusan resmi UI sebagai lembaga pendidikan tinggi.
Risalah rapat DGB UI tertanggal 10 Januari 2025 mengungkapkan bahwa disertasi Bahlil Lahadalia direkomendasikan untuk dibatalkan. Hal ini sebagai bentuk sanksi atas berbagai pelanggaran yang ditemukan dalam proses penyusunan disertasi. Namun, Hetifah menekankan bahwa keputusan tersebut harus diambil secara resmi oleh seluruh organ UI, yaitu Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar.
“Isu ini tidak boleh berlarut-larut tanpa keputusan resmi dari UI, karena dapat merugikan Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa dan bahkan UI sendiri,” tambah Hetifah.
Hetifah juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam menangani isu ini. Ia berharap agar keputusan yang diambil berbasis pada prinsip akademik yang objektif dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik. Politikus Partai Golkar ini juga menegaskan bahwa keputusan akademik harus mengutamakan integritas, dan bukan karena tekanan eksternal.
“Kami mendesak UI untuk mengambil keputusan yang adil dan berbasis pada standar akademik yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan politik tertentu,” ujar Hetifah.
Hetifah juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berlangsung dan menunggu keputusan resmi dari UI. Ia berharap, isu ini tidak mengganggu fokus kerja di sektor pendidikan dan kebudayaan. Selain itu, Hetifah menyoroti pentingnya reformasi dalam sistem pengawasan dan tata kelola pendidikan tinggi, terutama terkait dengan program pascasarjana.
“Komisi X DPR RI akan terus mengawasi tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia agar tetap menjunjung tinggi integritas akademik dan keadilan bagi seluruh mahasiswa,” tambahnya.
Bahlil Lahadalia dan Sidang Etik Disertasi
Sebelumnya, Bahlil Lahadalia berhasil meraih gelar doktor dalam program studi Kajian Strategik dan Global UI dengan predikat cum laude setelah mengikuti program doktoral di Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) UI. Sidang terbuka promosi doktor Bahlil berlangsung pada 16 Oktober 2024.
Namun, disertasi Bahlil mendapat sorotan publik, dan Dewan Guru Besar UI melakukan sidang etik terkait potensi pelanggaran dalam proses pembimbingan disertasi. Hasil sidang kode etik DGB UI merekomendasikan agar disertasi Bahlil dibatalkan dan ia wajib menulis ulang disertasi dengan topik baru sesuai dengan standar akademik UI.
Meskipun dokumen risalah rapat DGB beredar, pihak UI menegaskan bahwa keputusan resmi belum diambil. Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menyatakan bahwa dokumen tersebut hanya berisi rekomendasi, dan UI belum secara kelembagaan mengeluarkan keputusan resmi terkait nasib disertasi Bahlil Lahadalia.
“UI secara resmi belum membuat keputusan apa pun terhadap disertasi Bapak Bahlil,” kata Arie.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dengan banyak yang menunggu keputusan akhir dari UI terkait apakah disertasi Bahlil akan dibatalkan atau tidak. UI diharapkan dapat mengambil keputusan yang tepat dan mengedepankan prinsip-prinsip akademik dalam menangani masalah ini.