Kepala Daerah Kini Bisa Rekomendasikan Penutupan SPPG Bermasalah, Ini Dasar Hukumnya

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (kiri) memantau pelaksanaan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 60 Jakarta, Kemang Timur, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025). ANTARA/HO-BPMI Setwapres.

JAKARTA, Pemerintah memperkuat peran kepala daerah dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025, bupati dan wali kota kini memiliki kewenangan untuk merekomendasikan penghentian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah di wilayahnya.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan kebijakan ini membuat pengelolaan MBG tidak lagi terpusat di BGN. Kepala daerah menjadi pihak yang berperan sebagai pengendali utama pelaksanaan program di daerah.

Read More

“Sekarang BGN tidak lagi jalan sendiri. Di daerah, yang menjadi conductor dan arranger adalah kepala daerah,” ujar Nanik saat Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola MBG di Lumajang, Jawa Timur, dikutip dari siaran pers, Senin (15/12/2025).

Nanik menjelaskan, kepala daerah berhak merekomendasikan penghentian SPPG yang tidak mematuhi ketentuan teknis dan administrasi. Pelanggaran tersebut antara lain tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta kondisi dapur yang tidak layak atau menimbulkan konflik dengan mitra.

“Kepala daerah bisa merekomendasikan dapur SPPG dihentikan karena tidak taat aturan, SLHS belum ada, IPAL tidak ada, dapurnya tidak layak, atau sering bermasalah dengan mitra,” katanya.

Menurut Nanik, rekomendasi tersebut dapat disampaikan kepada BGN sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan investigasi. Ia menegaskan, penutupan SPPG yang bermasalah bertujuan melindungi masyarakat dan menjaga kualitas program MBG.

Dalam skema baru ini, gubernur akan menjadi penanggung jawab program MBG di tingkat provinsi, sedangkan bupati dan wali kota bertanggung jawab di tingkat kabupaten/kota, termasuk dalam pembangunan dan pengawasan dapur MBG.

Nanik juga menegaskan lokasi dapur MBG harus memenuhi standar lingkungan. Dapur tidak diperbolehkan berada di tengah permukiman padat, dekat kandang ternak, atau berdekatan dengan tempat pembuangan sampah.

Selain itu, pemerintah tengah membahas pembentukan kantor bersama di daerah sebagai perpanjangan tangan Tim Koordinasi antar kementerian/lembaga dalam pengelolaan MBG. Kantor tersebut disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan akan bernama KaPPG.

“Nantinya Tim Koordinasi akan berkantor di provinsi dan kabupaten. Anggotanya berasal dari dinas kesehatan, pendidikan, dan kementerian agama, disatukan dalam satu tim,” ujarnya.

Nanik menegaskan program MBG merupakan prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto dan akan dijalankan secara serius dengan pengawasan berlapis.

“Ini keseriusan Presiden. Yang mengurus bukan hanya BGN. Jadi pengelola SPPG harus patuh aturan dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang,” kata Nanik

Related posts

Leave a Reply