Kementerian Pertahanan (Kemhan) saat ini menunggu Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah terkait (PP) dengan pelaksanaan program Komponen Cadangan (Komcad) yang pelaksanaannya pada pertengahan tahun 2020.
“Jadi, komponen cadangan ini untuk pertama kalinya diatur secara legal, memiliki dasar hukum kuat dan akan dioperasionalkan. PP-nya masih dalam proses, sudah selesai harmonisasi sekarang masih dalam pembahasan akhir di Setneg,” kata Dirjen Potensi Pertahanan (Pothan) Kementerian Pertahanan Bondan Tiara Sofyan di Kantor Kemhan, Jakarta, Kamis.
Pelaksanaan program Komcad berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
Kemhan akan menggelar sosialisasi dan pembukaan pendaftaran Komcad jika PP sudah diterbitkan.
Komponen Cadangan ini, kata Bondan, akan diikuti oleh masyarakat sipil dengan rentang usia 18—35 tahun. Semua orang dengan rentang usia itu berhak mendaftar untuk mengikuti pelatihan Komcad.
Mereka akan mendapat pelatihan dasar militer selama 3 bulan penuh. Rencananya akan ada 25.000 orang yang direkrut untuk mengikuti pelatihan Komcad ini.
“Apakah nanti akan tercapai dalam berapa tahun? Hal ini bergantung pada anggarannya,” kata Bondan.
Meski begitu, Bondan menegaskan bahwa bela negara dalam bentuk Komcad ini berbeda dengan wajib militer yang telah diterapkan di beberapa negara.
Komcad merupakan komponen pertahanan dalam sistem pertahanan rakyat semesta yang dianut Republik Indonesia yang berfungsi untuk memperkuat komponen utama pertahanan, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Bondan menambahkan bahwa masyarakat yang mengikuti pelatihan Komcad ini tidak hanya mendapat pelatihan dasar militer. Hak-hak yang didapat para Komcad ini juga terkait dengan uang saku, perlengkapan militer selama pelatihan, jaminan kesehatan, hingga asuransi.
“Uang saku tetapi terbatas sesuai dengan latihan dasar militer,” ujarnya