Kementerian BUMN Resmi Jadi BP BUMN, Seluruh Pegawai Dialihkan Otomatis

JAKARTA, Pemerintah resmi mengubah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sejak Oktober 2025. Perubahan kelembagaan ini merupakan tindak lanjut revisi Undang-Undang BUMN dan ditegaskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu ketentuan penting dalam Perpres tersebut mengatur peralihan status pegawai Kementerian BUMN. Seluruh pegawai kementerian secara otomatis dialihkan menjadi pegawai BP BUMN.

Read More

“Pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara dialihkan menjadi pegawai BP BUMN,” demikian bunyi Pasal 61 ayat (1) Perpres Nomor 105 Tahun 2025, dikutip Minggu (14/12/2025).

Selain pegawai, seluruh perlengkapan, pendanaan, dan dokumen milik Kementerian BUMN juga dialihkan menjadi aset BP BUMN. Proses pengalihan tersebut harus diselesaikan paling lambat enam bulan sejak Perpres 105 Tahun 2025 mulai berlaku, atau sebelum 7 Oktober 2026.

Untuk menjamin keberlanjutan program BUMN selama masa transisi, Kepala BP BUMN diperbolehkan menggunakan pegawai, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Kementerian BUMN hingga seluruh proses pengalihan rampung.

Perpres tersebut juga menegaskan bahwa pegawai yang beralih status tetap menerima penghasilan sebagaimana ketentuan yang berlaku di Kementerian BUMN. Skema tersebut berlaku hingga ditetapkannya aturan baru mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BP BUMN.

Dalam struktur baru ini, BP BUMN berperan sebagai regulator utama pengelolaan badan usaha milik negara. Berdasarkan Pasal 3 Perpres 105 Tahun 2025, BP BUMN melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BP BUMN memiliki fungsi perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi, sumber daya manusia dan keberlanjutan, hukum dan kepatuhan, fasilitasi dan sinergi pembangunan, serta peningkatan nilai BUMN. Selain itu, lembaga ini juga menjalankan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang-bidang tersebut.

Fungsi lain BP BUMN mencakup pengelolaan dividen saham Seri A Dwiwarna BUMN atas persetujuan Presiden, pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab instansi, serta pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BUMN.

BP BUMN juga dapat menerima penugasan fungsi lain dari Presiden sesuai dengan kebutuhan kebijakan nasional. Pemerintah menilai perubahan kelembagaan ini akan memperkuat peran negara dalam mengatur, mengawasi, dan meningkatkan nilai BUMN secara lebih terfokus dan profesional.

Related posts

Leave a Reply