Kemenhub Bentuk Posko Nasional Pantau Arus Mudik Natal dan Tahun Baru

JAKARTA, Kementerian Perhubungan membentuk Posko Nasional untuk memantau arus mudik selama libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di Kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat

“Kami akan dirikan Posko Nasional yang akan beroperasi pada 19 Desember 2019 hingga 6 Januari 2020. Sama seperti saat arus mudik lebaran, kita juga mendirikan posko saat liburan akhir tahun untuk tujuan yang sama,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi kepada pers saat memaparkan kesiapan menjelang arus mudik Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di Jakarta, Senin.

Read More

Dikatakan, tujuan membentuk Posko Nasional adalah untuk mengetahui titik-titik kepadatan dan kelancaran sejumlah ruas jalan di berbagai daerah, sehingga bisa diambil tindakan segera jika keadaan darurat terjadi.

Kemenhub mengatakan kendaraan pribadi diperkirakan masih akan mendominasi angkutan yang digunakan masyarakat untuk liburan akhir tahun, dengan tujuan terbanyak ke Jawa Tengah, Jawa Barat dan Sumatera.

Apalagi, katanya, dengan telah selesainya pembangunan sebagian jalan tol di Sumatera maka minat masyarakat yang ingin ke Sumatera menggunakan kendaraan pribadi diprediksi tahun 2019 ini akan mengalami peningkatan dibanding tahun 2018.

“Untuk itu Pelabuhan Merak dan Bakauheni saat ini juga sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi lonjakan jumlah penumpang yang menghubungkan Jawa dengan Sumatera, dengan telah tersedia 74 kapal siap beroperasi 24 jam,” kata Budi.

Namun untuk ruas jalan yang diperkirakan akan mengalami paling padat adalah di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek, karena jalan itu menghubungkan ke Jawa Barat dan Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. “Dengan selesai dan dioperasikannya jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II, diharapkan kemacetan lalu lintas tidak akan terjadi lagi pada liburan akhir tahun 2019 ini,” katanya.

Budi mengatakan lokasi-lokasi yang diperkirakan bakal terjadi kepadatan akan masuk dalam pemantauan Posko Nasional, sehingga pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan bisa berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan di daerah. (ant)

Related posts

Leave a Reply