Kemendagri dan BPS Rilis Data Kependudukan Semester II Tahun 2020

Kerja masa dan Singkronisasi Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam mewujudkan satu data Indonesia, hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori. Sekaligus memuji sinergitas antara Kemendagri dan BPS saat merilis Hasil Sensus Kependudukan Tahun 2020, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Kolaborasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) dan Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan tidak lanjut dari persiapan Sensus Penduduk tahun 2020, salah satunya dalam pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis data sensus kependudukan.

Read More

Rilis data kependudukan Semester II Tahun 2020 Kementerian Dalam Negeri bersama Badan Pusat Statistik adalah terkait selesainya, Sensus Penduduk Tahun 2020 yang telah dilaksanakan oleh BPS, yang dilanjutkan sinkronisasi data hasil sensus dengan data pelayanan kependudukan hasil konsolidasi dari 514 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri. 

“Rilis bersama ini merupakan rilis yang pertama kali dilakukan secara bersama-sama antara BPS dengan Kemendagri, dan rilis ini merupakan wujud sinergi yang dilakukan antara BPS dengan Kementerian Dalam Negeri sejak persiapan Sensus Penduduk Tahun 2020. Hal ini dimaksudkan untuk membangun kepercayaan publik bahwa pemerintah kompak untuk mewujudkan satu data Indonesia, yang diawali dari satu data kependudukan Indonesia,” kata Hudori. 

Penggunaan data kependudukan Kemendagei sebagai basis data Sensus Penduduk Tahun 2020 berdasarkan amanat Pasal 58 ayat 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyebutkan bahwa Data Kependudukan Kemendagri digunakan untuk semua keperluan antara lain, untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan baik perencanaan nasional maupun perencanaan pembangunan daerah, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal. 

Selain itu, terdapat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. 

“Perlu kami sampaikan, jumlah penduduk Indonesia Semester II Tahun 2020 yang telah diintegrasikan dengan data hasil sensus penduduk berjumlah 271.349.889 jiwa, yang terdiri dari perempuan sejumlah 134.229 988 jiwa dan laki-laki sejumlah 137.119 901 jiwa, serta Kartu Keluarga sejumlah 86.437.053,” jelasnya. 

“Jika dilihat jumlah penduduk per pulau di Indonesia, Pulau Jawa menempati urutan pertama paling banyak yaitu sebesar 55,94%, menyusul Sumatera sejumlah 21,73%, Sulawesi sejumlah 7,43%, Kalimantan sejumlah 6,13%, Bali dan Nusa Tenggara sejumlah 5,57%, Papua sejumlah 2,02% dan Maluku sejumlah 1,17%,” tambahnya. 

Capaian perekaman KTP-el sampai dengan akhir Tahun 2020 dengan jumlah wajib KTP sebesar 196.394.976 jiwa yang telah dilakukan perekaman sejumlah 194.649.012 jiwa atau sebesar 99,11%, masih terdapat 1.745.964 jiwa yang belum melakukan perekaman. 

“Sedangkan untuk Tahun 2021 wajib KTP sejumlah 200.426.767 jiwa, dan target perekaman KTP-el sebesar 5.777.755 jiwa, terdiri dari sisa wajib KTP yang belum merekam pada Tahun 2020 sejumlah 1.745.964 jiwa dan wajib KTP pemula berumur 17 tahun sampai akhir Tahun 2021 sejumlah 4.031.791 jiwa, sehingga persentase perekaman menjadi 97,12%,” papar Hudori. 

Sementara itu berdasarkan sebaran penduduk, lima provinsi dengan jumlah penduduk tertinggi adalah Jawa Barat (47.142.623 jiwa), Jawa Timur (41.044.406 jiwa), Jawa Tengah (37.103.535 jiwa), Sumatera Utara (15.136.522 jiwa), dan Banten (11.637.637 jiwa). 

Sedangkan lima provinsi dengan jumlah penduduk terkecil adalah Kalimantan Utara (680.894 jiwa), Papua Barat (1.149.282 jiwa), Gorontalo (1.194.392 jiwa), Maluku Utara (1.305.828 jiwa) dan Kepulauan Bangka Belitung (1.435.256 jiwa). 

Untuk sepuluh Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah penduduk paling banyak adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kabupaten Tangerang, Kota Surabaya, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, dan Kota Administrasi Jakarta Barat. 

Sedangkan sepuluh kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk paling kecil adalah Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Waropen, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu, Kabupaten Tana Tidung dan Kabupaten Supiori. 

Pada data kependudukan Semester II 2020 juga terdapat penduduk berusia lebih dari 100 s.d 115 tahun sebanyak 17.463 jiwa, yang semuanya telah memiliki KTP-el. 

“Sinergitas data kependudukan antara Kementerian Dalam Negeri dengan Badan Pusat Statistik saya berharap tetap terus berlanjut, sinkronisasi data tetap dijalankan terutama dalam mewujudkan satu data Indonesia yang diawali dengan data  pelayanan kependudukan. Semoga kerja sama Kementerian Dalam Negeri dan BPS memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara yang kita cintai ini,” pungkasnya. 

Related posts

Leave a Reply