JAKARTA, Komisi VIII dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 sebesar 90.050.637,26 atau turun Rp 8 juta dari usulan Kemenag sebelumnya. Namun biaya haji yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 49.812.700,26.
Sebelumnya dalam raker bersama Komisi VIII pada 19 Januari 2023, Kemenag mengusulkan rata-rata total BPIH sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734 atau 70 persen dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175,11 atau 30 persen.
Kemenag menyebut usulan itu dilakukan untuk memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat.
Usulan dana haji Rp 69 juta yang harus dibayarkan jemaah haji itu lalu menuai sorotan dari berbagai kalangan.
DPR lalu membentuk Panja dengan Kemenag untuk membahas efisiensi usulan biaya haji. Akhirnya, pemerintah dan DPR menetapkan total biaya haji sebesar Rp 90.050.637,26 atau turun dari sebelumnya usulan Kemenag Rp 98.893.909,11. Sementara, nilai manfaatnya sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44,7%. Sedangkan yang harus dibayarkan jemaah Rp 49.812.700,26.