Kejagung Pastikan Perkara Nadiem Makarim Kuat Secara Bukti, Berkas Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

JAKARTA, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan proses penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah dilakukan secara profesional dan berbasis bukti kuat.

“Proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat,” kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus, Riono Budisantoso, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Read More

Riono menjelaskan bahwa Kejagung telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, Nadiem akan segera menjalani persidangan.

“Senin, 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

Selain Nadiem, Kejagung juga melimpahkan berkas tiga tersangka lainnya:

  • Ibrahim Arief, eks konsultan teknologi Kemendikbudristek

  • Mulyatsyah, Direktur SMP serta KPA TA 2020–2021

  • Sri Wahyuningsih, Direktur SD sekaligus KPA TA 2020–2021

Para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun.

Kejagung menduga Nadiem telah membahas pengadaan Chromebook sejak sebelum menjabat menteri. Setelah menjabat, produk Google itu dimenangkan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.

Sementara itu, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih disebut mengarahkan para pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan Chromebook menjadi produk yang dipilih dalam program pengadaan tersebut.

Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor

  • jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kejagung menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dan persidangan segera digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Related posts

Leave a Reply