Kedaulatan NKRI Terancam, GMNI Minta Masalah Natuna Dibawa ke Arbitrase Internasional

JAKARTA, Kedatangan Kapal Nelayan yang dikawal coast guard Tiongkok di Laut Natuna telah memicu perselisihan antara Indonesia dan China. China berkeras memiliki kedaulatan di wilayah perairan sekitar Natuna, Kepulauan Riau. Beijing menganggap perairan itu termasuk ke dalam perairan Laut China Selatan, yang sebagian besar diklaim sebagai wilayah kedaulatannya dengan dalil nilai historis.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Arjuna Putra Aldino mengusulkan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk mengajukan keberatan atas klaim dan aktivitas China di perairan Natuna kepada Mahkamah Arbitrase UNCLOS karena sikap Pemerintah China merupakan bentuk intervensi atau mencampuri wilayah dan mengancam kedaulatan Republik Indonesia.

Read More

“Kami mengusulkan kepada Pemerintah agar membawa masalah ini ke Mahkamah Arbitrase UNCLOS. Kami tidak sepakat jika melalui jalur negosiasi. Karena secara yuridis-formil kita hendak di okupasi, di intervensi, kedaulatan teoritorial kita terancam”, tegas Arjuna

Arjuna juga menyanggah klaim historis yang disampaikan pemerintahan China tentang sembilan titik (9 dash-line) yang ditarik dari Pulau Spratly di tengah Laut China Selatan, termasuk perairan Natuna, lalu diklaim sebagai wilayah Zona Ekonomi Eksklusif China. Menurut Arjuna klaim tersebut bukan saja tidak memiliki dasar hukum, tapi juga dasar historis yang lemah.

“Perairan Natuna masuk ke dalam wilayah kekuasaan Kesultanan Riau-Lingga, itu tercatat dalam Perjanjian antara Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah dengan Residen Riau Nieuwenhuyzen tanggal 1 Desember 1857. Jika ditemukan benda-benda bersejarah asal Tiongkok, itu karena mereka pernah melintasi perairan Natuna sebagai jalur perdagangan bukan teritori mereka”, tambah Arjuna

Menurut Arjuna ditemukannya benda-benda bersejarah asal Tiongkok didasar laut di wilayah perairan Natuna tidak serta merta mengesahkan klaim Pemerintahan China atas perairan Natuna. Keberadaan benda-benda bersejarah di teritori ZEE sudah diatur dalam UNCLOS sebagai benda bersejarah yang bisa dikelola oleh Negara asal maupun Negara pemilik perairan tersebut. Tidak ada kaitannya dengan teritori.

“Soal ditemukannya benda arkeologis sudah diatur didalam UNCLOS, tidak bisa menjadi dasar klaim atas teoritori”, tutur Arjuna

Ketua Umum DPP GMNI menyesalkan sikap Pemerintahan China yang bersikeras dengan pendudukan di wilayah perairan Natuna dan mengabaikan konvensi hukum PBB (UNCLOS) yang disepakati oleh Negara-negara di dunia secara internasional. Menurut Arjuna, tindakan pemerintahan China sudah termasuk ke dalam kategori “kolonialisme baru” yang hendak menganeksasi wilayah Negara lain dengan paksa mengabaikan konvensi hukum internasional yang disepakati bersama yang besar kemungkinan karena faktor perebutan sumber daya dan militerisasi ruang.

“Sikap Pemerintah China sudah termasuk dalam kategori kolonialisme baru, yang besar kemungkinan karena faktor perebutan sumberdaya dan persaingan geopolitik di sekitar Pasifik melalui militerisasi ruang,” pungkas Arjuna.

Related posts

Leave a Reply