Kasus Pagar Laut di Bekasi Tuntas, PT TRPN Bayar Denda Rp2 Miliar

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk). ANTARA/HO-Humas KKP

JAKARTA, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan bahwa kasus pemasangan pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat, telah selesai ditangani. PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut, telah membayar denda administratif sebesar Rp2 miliar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengonfirmasi bahwa pembayaran denda administratif tersebut telah diterima oleh pihak KKP pada Jumat, 28 Februari 2025.

Read More

“Pembayaran denda administratif telah diterima oleh pihak KKP per hari Jumat (28/2),” ujar Ipunk dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (2/3/2025).

Ipunk menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025, PT TRPN dikenakan denda administratif sebesar Rp2 miliar terkait pelanggaran pemanfaatan ruang laut. Perusahaan ini telah membayar denda tersebut secara lunas.

“Sudah dibayar lunas, alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT. TRPN sangat kooperatif,” kata Ipunk.

Sebelumnya, PT TRPN telah melakukan pemasangan pagar laut tanpa izin yang sah di perairan Bekasi, melanggar ketentuan yang berlaku. Perusahaan ini mengakui pelanggaran terkait pemanfaatan ruang laut, yang mencakup reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selain itu, mereka juga melanggar aturan terkait pengerukan alur dan pemagaran laut bambu tanpa izin yang sesuai.

“Jadi, PT. TRPN ini dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif karena melakukan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa PKKPRL,” jelas Ipunk.

Sebagai bagian dari komitmen mereka untuk menyelesaikan masalah ini, PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri terhadap pagar laut yang dipasang di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Mereka juga menyatakan bertanggung jawab atas tindakan tersebut dan siap membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku.

KKP sebelumnya telah menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut yang tidak dilengkapi dengan dokumen PKKPRL. Pemasangan pagar laut itu melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI pada 27 Februari 2025, menegaskan keseriusan KKP dalam menuntaskan penanganan kasus pagar laut di Bekasi. Proses tersebut mencakup penghentian kegiatan, pemeriksaan, pembongkaran, serta pengenaan denda administratif terhadap PT TRPN.

Related posts

Leave a Reply