Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp2,1 Triliun

JAKARTA, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 mencapai lebih dari Rp2,1 triliun.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Riono Budisantoso menyampaikan hal tersebut di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin.

Read More

“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” kata Riono.

Kasus ini melibatkan lima tersangka, yaitu: Nadiem Makarim (mantan Mendikbudristek), Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (Direktur SD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran 2020–2021), Mulyatsyah (Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran 2020–2021), dan Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek).

Riono menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi bermula dari proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan peralatan TIK. Menurut hasil penyidikan, Nadiem Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis yang awalnya menyatakan spesifikasi TIK tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu. Kajian itu kemudian diubah agar merekomendasikan penggunaan khusus Chrome OS, sehingga mengarah pada pengadaan Chromebook.

“Pada tahun 2018, Kemendikbudristek pernah melakukan pengadaan Chromebook dan penerapannya dinilai gagal. Namun pengadaan serupa kembali dilakukan pada 2020–2022 tanpa dasar teknis yang objektif,” kata Riono.

Tindakan tersebut diduga menguntungkan pihak-pihak tertentu, baik di lingkungan Kemendikbudristek maupun penyedia barang dan jasa, sehingga melibatkan dugaan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum.

Riono merinci, kerugian negara berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.719,74 dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan sebesar Rp621.387.678.730,00. Totalnya mencapai lebih dari Rp2,1 triliun.

Senin ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas dan surat dakwaan empat tersangka ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yakni Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Sementara Jurist Tan masih dalam proses pengejaran.

Related posts

Leave a Reply