Karena Judol, 1.659 Pasutri di Pandeglang Cerai Selama 2025

Foto: shuttershock

PANDEGLANG, Pengadilan Agama Pandeglang mencatat 1.659 perkara gugatan cerai pasangan suami-istri sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, mayoritas gugatan diajukan oleh pihak perempuan.

Humas Pengadilan Agama Pandeglang, Azhar Nur Fajar, mengatakan sebanyak 1.393 perempuan mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, sementara 300 suami mengajukan gugatan cerai terhadap istri mereka.

Read More

“Kalau perkara perceraiannya 1.659. Dari data itu yang paling banyak mengajukan adalah perempuan, melalui cerai gugat yaitu jumlahnya 1.393,” ujar Azhar kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Azhar mengungkapkan bahwa jumlah gugatan cerai tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menyebut faktor perceraian paling banyak dipicu masalah nafkah dan ekonomi, serta maraknya judi online.

“Permasalahan nafkah dan ekonomi sampai 963 perkara, judi 201 perkara. Tahun ini judi paling banyak, sebab tahun sebelumnya tidak sampai 201,” katanya.

Selain itu, perselisihan dan ketidakharmonisan juga ikut menjadi penyebab perceraian pasangan di Pandeglang.

Azhar menjelaskan bahwa sebelum diputuskan bercerai, pasangan diwajibkan mengikuti proses mediasi. Namun, proses tersebut jarang berhasil menyatukan kembali hubungan suami-istri.

“Walaupun tidak berhasil untuk dirukunkan kembali sebagai suami istri, kita usahakan menasihati dan mendamaikan hal-hal lain akibat perceraian, dan itu lumayan signifikan keberhasilannya,” ujarnya.

Menurut Azhar, mediasi justru banyak menemukan titik temu dalam hal pengaturan hak asuh anak dan besaran nafkah pasca perceraian.

“Masalah hak asuh anak ikut siapa, terus masalah nafkah anak per bulan, itu cukup berhasil dari perkara yang kita damaikan,” pungkasnya.

Pengadilan Agama Pandeglang memastikan akan terus meningkatkan layanan penyelesaian perkara keluarga serta mendorong mediasi yang lebih optimal untuk mengurangi angka perceraian.

Related posts

Leave a Reply