JAKARTA, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan aturan baru yang membuka peluang anggota Polri menduduki jabatan sipil di luar struktur Kepolisian. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
Dalam Perpol tersebut, Kapolri mengatur penugasan anggota Polri pada 17 kementerian, lembaga, badan, dan komisi negara. Beberapa di antaranya adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Kehutanan.
Selain itu, penugasan juga dapat dilakukan di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilaksanakan di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, penempatan anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun non-manajerial. Jabatan dimaksud berada pada instansi yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, berdasarkan permintaan dari kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing di Indonesia.
Penugasan dilakukan sesuai jenis jabatan dan kepangkatan anggota Polri, yang ditetapkan melalui Keputusan Kapolri.
Namun demikian, kebijakan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas syarat anggota Polri yang mengisi jabatan sipil. Dalam Putusan Nomor 144/PUU-XXIII/2025, MK mewajibkan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar struktur kepolisian untuk mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas kepolisian.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Kamis (13/11/2025).
Perkara ini diajukan oleh mahasiswa doktoral Syamsul Jahidin dan lulusan sarjana hukum Christian Adrianus Sihite. Keduanya menggugat Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) karena dinilai menimbulkan celah hukum bagi anggota Polri tetap aktif saat menduduki jabatan sipil.
MK kemudian menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam pasal tersebut. Dengan demikian, ketentuan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri dipertegas bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Mahkamah menilai keberadaan anggota aktif Polri pada jabatan sipil berpotensi bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara serta dapat menurunkan kualitas demokrasi dan sistem merit dalam tubuh aparatur sipil negara.







