Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang telah memulangkan secara paksa atau deportasi 11 warga negara asing ke negara asalnya, selama Januari hingga Desember 2019.
“Sebanyak 11 WNA (Warga Negara Asing) yang dideportasi itu berasal dari berbagai negara,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang, Ujang Cahya, kepada Antara, di Karawang, Kamis.
Ia mengatakan, deportasi merupakan bagian dari tindakan administratif keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang bagi WNA yang melakukan pelanggaran.
Sebanyak 11 WNA yang dideportasi itu di antaranya tiga orang asal Pakistan serta tiga orang asal negara Jepang.
WNA lainnya yang dideportasi berasal dari India (satu orang), Maroko (satu orang), Taiwan (satu orang), Korea Selatan (satu orang), dan Filipina (satu orang).
“Mereka dideportasi karena melanggar penyalahgunaan izin tinggal,” kata Ujang.
Selain itu, juga ada dari mereka yang telah habis masa berlaku izin tinggalnya, tapi tetap berada di wilayah Indonesia.
Selain melakukan deportasi, Kantor Imigrasi Karawang juga telah memproses satu kasus melalui Penyidikan Keimigrasian (Pro Justitia). Dalam kasus ini, seorang warga negara Maroko yang terlibat. (ant)