Kita perlu mengubah stigma negatif terhadap koperasi dan mengembalikan marwah koperasi sebagai pilar ekonomi utama di Indonesia
JAKARTA, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Nasdem, Asep Wahyuwijaya, menyoroti pentingnya mengembalikan koperasi sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia. Menurutnya, peran koperasi dalam ekonomi nasional sudah seharusnya diperkuat dengan pembaruan regulasi yang mampu menjawab tantangan zaman.
“Saya membayangkan Pasal 33 UUD1945 tentang perekonomian Indonesia, di mana dalam pasal ini menegaskan bahwa koperasi adalah backbone atau tulang punggung ekonomi Indonesia,” ujar Asep dalam Rapat Dengan Pendapat dengan Menteri Koperasi yang berlangsung di DPR, Senin (6/11/2024). Ia menambahkan, konsep koperasi sebagai pilar ekonomi utama seharusnya didukung oleh kementerian terkait dengan program yang lebih berkelanjutan.
Kang AW, sapaan akrabnya, juga mengkritisi stigma negatif yang selama ini melekat pada koperasi, terutama koperasi simpan pinjam. “Banyak kasus fraud muncul, ada koperasi simpan pinjam yang mengumpulkan uang dengan slogan menggiurkan seperti ‘untung duluan’. Akibatnya, stigma buruk melekat pada koperasi,” ungkapnya.
Menurutnya, permasalahan ini bisa diantisipasi melalui transformasi dalam regulasi koperasi, khususnya dengan memperbarui UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. “UU Koperasi yang ada sekarang sudah tidak kompetibel dengan kondisi saat ini,” tegasnya
Kang AW juga menekankan pentingnya regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan, termasuk digitalisasi. Ia mencontohkan besarnya penyaluran kredit dari bank pemerintah yang seharusnya bisa menjadi peluang bagi koperasi untuk tumbuh. “Bayangkan, penerima kredit dari BRI yang sudah triliunan rupiah, kalau mereka juga anggota koperasi, tentu akan ada dampak ekonomi yang signifikan,” ujarnya.
Kang AW melanjutkan, koperasi bukan hanya berdampak ekonomi bagi anggotanya, tetapi memiliki juga bisa menjadi perlindungan sosial bagi pekerja. Misalnya, program koperasi buruh yang bisa membantu anggotanya saat terjadi pemutusan hubungan kerja. “Jadi, ketika ada pabrik runtuh atau PHK massal, koperasi bisa menjadi jaring pengaman sosial bagi para buruh,” imbuhnya.
Menurut Kang AW, jangan sampai koperasi hanya bereaksi saat ada masalah, layaknya pemadam kebakaran. “Artinya, jangan sampai kita merugi hingga triliunan, baru kemudian kita ribut. Padahal, jika ada regulasi yang melindungi anggota koperasi, kita bisa menyiapkan program yang mumpuni,” jelasnya.
Kang AW juga menekankan bahwa pembaruan regulasi koperasi ini harus segera dilakukan agar koperasi bisa kembali menjadi pilar utama ekonomi Indonesia. “Kita perlu mengubah stigma negatif terhadap koperasi dan mengembalikan marwah koperasi sebagai pilar ekonomi utama di Indonesia,” pungkas Kang AW.