JAKARTA, Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono, menyoroti lemahnya pengawasan jalur masuk ilegal atau jalur ‘tikus’ serta minimnya keterpaduan kebijakan antar-kementerian dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (Raker dan RDP) Komisi VI DPR RI, Rabu (4/2/2026).
Rapat tersebut menghadirkan Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara, serta Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Dalam forum itu, Kanang, sapaan akrabnya, menilai pemaparan Kementerian Perindustrian sudah komprehensif dan dapat menjadi pijakan bersama lintas kementerian, mulai dari sektor tekstil, baja, hingga perlindungan konsumen. Namun, ia menekankan bahwa implementasi di lapangan masih lemah, khususnya terkait pengawasan pelabuhan dan jalur tidak resmi.
“Kalau semua konsen di pengawasan pelabuhan dan jalur ‘tikus’, tidak hanya berhenti di statement, ini bisa menyelesaikan banyak persoalan, termasuk masuknya baja secara ilegal,” kata Kanang.
Legislator dari PDI Perjuangan ini menjelaskan, persoalan jalur tikus bukan semata soal jalurnya, melainkan lemahnya pengawasan sumber daya manusia yang menjaga jalur resmi. Menurutnya, praktik ini berdampak serius terhadap industri dalam negeri, terutama tekstil.
“Baju bekas memang merusak industri tekstil, tapi yang lebih berbahaya itu baju baru yang masuk lewat jalur pikus tanpa cukai yang benar,” ujarnya.
Kanang juga menyinggung lemahnya penindakan hukum terhadap pelanggaran perdagangan. Ia menilai penegakan hukum sering berhenti pada kesepakatan informal tanpa sanksi tegas, sehingga tidak menimbulkan efek jera.
Selain itu, ia mendorong penguatan branding produk nasional dan kampanye cinta produk lokal. Bupati Ngawi periode 2010–2015 dan 2016–2021 ini mencontohkan pengalamannya saat memimpin di Ngawi, Jawa Timur, dengan mewajibkan penggunaan batik lokal dua hari dalam sepekan yang terbukti mendorong pertumbuhan industri batik daerah.
“Krisis kita itu ada dua, krisis panutan dan krisis keterpaduan. Satu kementerian dengan yang lain masih jalan sendiri-sendiri,” tegasnya.
Oleh karena itu, Kanang mengusulkan agar koordinasi kebijakan perdagangan dan industri diorkestrasi langsung oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan melibatkan Kementerian Keuangan, agar tercipta satu langkah dan satu bahasa dalam melindungi industri strategis nasional, termasuk industri baja.
Dalam kesempatan yang sama, Kanang juga menyoroti implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Reekspor. Ia mengungkapkan adanya ratusan kontainer limbah B3 di Batam yang hingga kini belum direekspor, meski secara aturan tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia.
“Kontainernya menumpuk di tempat kita. Perusahaannya jelas, tapi reekspornya belum berjalan. Kalau penindakannya tidak tegas, ini akan terus berulang,” pungkas Kanang.







