PALEMBANG, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan, menetapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumsel berinisial DM sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap perusahaan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim kejaksaan melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Disnaker Palembang pada Jumat, 10 Januari 2025. Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menyampaikan dalam konferensi pers, Sabtu (11/1/2025), bahwa penetapan DM sebagai tersangka didukung oleh dua alat bukti yang cukup.
Barang Bukti OTT
Dalam OTT tersebut, tim kejaksaan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:
- Uang tunai Rp39.200.000 yang ditemukan di ruang kerja tersangka.
- Uang Rp4.400.000 di dalam tas pribadi tersangka.
- Amplop berisi masing-masing Rp1.000.000 yang ditemukan di rumah tersangka.
- Uang dalam bentuk dolar Singapura setara Rp75.000.000, disembunyikan di bawah jok mobil tersangka.
- Logam mulia seberat 75 gram senilai Rp200.000.000.
- Enam buku rekening atas nama orang lain dan sebuah ponsel Samsung Z Fold 6.
“Total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp285.600.000, ditambah logam mulia dan dokumen penting lainnya,” ujar Hutamrin.
Modus Operandi
Menurut Kejari Palembang, DM diduga meminta sejumlah uang dari perusahaan untuk mengurus perizinan K3. Namun, jumlah korban dan perusahaan yang terlibat masih dalam tahap pendalaman.
“Kami masih mendalami berapa banyak perusahaan yang menjadi korban dan sejak kapan praktik ini berlangsung,” jelas Hutamrin.
Tersangka Lain
Selain DM, Kejari Palembang juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial AL, yang merupakan staf pribadi Kadisnaker Sumsel. Keduanya kini ditahan selama 20 hari untuk mencegah upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Kami terus mengembangkan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat,” tambah Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanni Yulia Eka.