Kabar Baik Untuk Honorer, Dua Tahun Lebih Mengabdi Dapat Diangkat PPPK

Ilustrasi, honorer tuntut jadi PNS - Sekitar 1.300 pegawai honorer DKI tuntut jadi pegawai negeri sipil (PNS) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). (ANTARA/Edy Sujatmiko)

JAKARTA, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menggelar rapat untuk membahas langkah-langkah penyelesaian penataan tenaga non-ASN (honorer) dan kelanjutan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam pertemuan yang digelar pada Sabtu (1/2/2025), Zudan mengungkapkan bahwa prioritas penataan tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN menjadi fokus utama. “BKN bersama MenPANRB rapat untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN yang diprioritaskan, yang sudah terdaftar dalam database BKN,” ujar Zudan di akun Instagram resmi BKN (@bkngoidofficial).

Read More

Zudan juga menekankan bahwa tenaga honorer yang telah bekerja selama dua tahun atau lebih tanpa putus akan mendapatkan perlindungan terhadap keberlanjutan pekerjaan mereka. Para tenaga honorer ini dipastikan akan diangkat sebagai PPPK, namun tetap ada kemungkinan bagi mereka yang telah bekerja dua tahun lebih secara aktif untuk mendapatkan peluang serupa.

“Ini sudah disiapkan berbagai skema agar para tenaga non-ASN tadi bisa mendapatkan perlindungan terhadap keberlanjutan pekerjaan mereka dengan kepastian diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” jelas Zudan.

Pihak BKN, lanjut Zudan, saat ini sedang mempersiapkan keputusan-keputusan terkait proses ini sembari menyelesaikan seleksi PPPK tahap 2. Proses seleksi PPPK ini ditargetkan selesai pada 31 Juli 2025, dan Zudan memastikan tidak akan ada pihak yang dirugikan.

“Proses seleksi tahap 2 PPPK ini akan selesai pada 31 Juli 2025 dan insya Allah tidak akan ada pihak yang dirugikan,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply