Jumlah Tersangka Demo Ricuh Naik Jadi 583 Orang, Polisi Telusuri Aktor Intelektual dan Pendana

Demonstran Menembus Pagar Depan Gedung DPR RI, Jumat (29/8/2025)/Dnews

JAKARTA, Jumlah tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan di sejumlah wilayah Indonesia terus bertambah. Hingga Senin (8/9/2025), tercatat 583 orang ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di pengadilan.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin pagi.

Read More

“Sebanyak 583 orang dilanjutkan prosesnya ke pengadilan. Sementara lebih dari 4.800 orang lainnya telah dikembalikan ke rumah masing-masing,” ujar Yusril.

Yusril menegaskan bahwa seluruh tersangka akan mendapatkan hak-haknya secara hukum, termasuk pendampingan kuasa hukum selama proses pelimpahan ke pengadilan.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengungkap bahwa penetapan 583 tersangka merupakan hasil dari rangkaian operasi kepolisian terhadap 5.444 orang yang diamankan selama unjuk rasa besar pada 28–31 Agustus 2025. Aksi tersebut berlangsung di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Surabaya, Medan, dan sejumlah kota di Sulawesi.

“Ke-583 tersangka ini akan diproses hukum lebih lanjut untuk mengungkap aktor intelektual, penyandang dana, operator lapangan, dan pelaku lainnya,” kata Dedi.

Penyelidikan saat ini masih berlanjut untuk menelusuri struktur dan jaringan di balik kericuhan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pendanaan terorganisir dan perencanaan sistematis.

Dedi menambahkan, proses hukum terhadap sejumlah pelaku akan memperhatikan aspek restorative justice, terutama terhadap anak-anak dan remaja yang ikut terlibat dalam demonstrasi.

“Ada anak di bawah umur yang ikut diamankan. Untuk itu, kami berkoordinasi dengan Komnas HAM, Komnas Perlindungan Anak, dan KPAI,” jelasnya.

Pihak kepolisian memastikan bahwa pendekatan hukum akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing pelaku, khususnya yang rentan.

Related posts

Leave a Reply