JPU Ungkap Chromebook Pernah Ditolak Muhadjir Effendy karena Kendala Internet Daerah 3T

JAKARTA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa produk laptop berbasis Chromebook dari Google sempat ditolak oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) periode 2016–2019 Muhadjir Effendy.

Fakta tersebut terungkap saat JPU membacakan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020–2021.

Read More

Dalam dakwaan disebutkan, sekitar akhir tahun 2018, PT Google Indonesia pernah mengirimkan surat kepada Mendikbud Muhadjir Effendy untuk mengajukan audiensi dan mempresentasikan produk mereka.

“Selanjutnya, PT Google Indonesia mengirimkan surat yang ditujukan kepada Mendikbud RI Muhadjir Effendy untuk mengajukan audiensi dan presentasi Solution Google for Education di Kemendikbud RI,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Surat tersebut ditindaklanjuti oleh Kemendikbud, sehingga Google mendapat kesempatan mempresentasikan produk Chromebook. Saat itu, Kemendikbud tengah menjalankan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2018 yang menyasar daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Produk Chromebook kemudian masuk dalam tahap uji coba. Namun, hasil uji menunjukkan produk tersebut tidak memenuhi kebutuhan program. Salah satu kendala utama adalah ketergantungan Chromebook terhadap koneksi internet yang memadai.

Karena program digitalisasi menyasar daerah 3T yang memiliki keterbatasan akses internet, Chromebook dinilai tidak dapat menjalankan fungsinya secara optimal.

“Bahwa pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome terdapat kelemahan-kelemahan di sekolah-sekolah penerima bantuan dan akan tidak tercapainya tujuan arah pembangunan jangka menengah di bidang pendidikan,” kata jaksa.

Atas pertimbangan tersebut, Muhadjir Effendy tidak memasukkan Chromebook dalam perencanaan pengadaan. Hal itu ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

“Maka pada tanggal 22 Januari 2019 Mendikbud RI Muhadjir Effendy menerbitkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019, di mana pembelian komputer desktop dan laptop sebagai alat multimedia pembelajaran sistem operasinya tidak menyebutkan Chrome OS,” ujar jaksa.

Muhadjir kemudian digantikan oleh Nadiem Makarim pada Oktober 2019. Pengadaan laptop berbasis Chromebook selanjutnya dijalankan pada masa kepemimpinan Nadiem sebagai Mendikbudristek.

Dalam perkara ini, empat terdakwa didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Pada sidang kali ini, JPU membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur SMP sekaligus KPA Mulyatsyah, serta Direktur SD sekaligus KPA Sri Wahyuningsih.

Sementara itu, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang perdana pada pekan depan. Saat ini, Nadiem diketahui masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Adapun berkas perkara tersangka Jurist Tan, staf khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, belum dapat dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih buron.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Related posts

Leave a Reply