JAKARTA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa sebanyak 12 perusahaan produsen elektronik diuntungkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022.
Fakta tersebut terungkap saat JPU membacakan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Adapun perusahaan-perusahaan yang disebut memperoleh keuntungan, antara lain PT Supertone (SPC) sebesar Rp44,96 miliar dan PT Asus Technology Indonesia sebesar Rp819,25 juta. Selain itu, PT Tera Data Indonesia (Axioo) disebut memperoleh Rp177,41 miliar, PT Lenovo Indonesia Rp19,18 miliar, serta PT Zyrexindo Mandiri Buana sebesar Rp41,17 miliar.
JPU juga menyebut PT Hewlett-Packard Indonesia memperoleh Rp2,26 miliar, PT Gyra Inti Jaya (Libera) Rp101,51 miliar, PT Evercoss Technology Indonesia Rp341,06 juta, PT Dell Indonesia Rp112,68 miliar, PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) Rp48,82 miliar, PT Acer Indonesia Rp425,24 miliar, dan PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281,67 miliar.
Selain korporasi, individu rekanan juga disebut menikmati keuntungan. Mariana Susy, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi, disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp5,15 miliar.
Tak hanya itu, pengadaan Chromebook ini juga didakwa memperkaya sejumlah pejabat di lingkungan Kemendikbudristek. Harnowo Susanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerima Rp300 juta. Dhany Hamiddan Khoir selaku PPK SMA menerima Rp200 juta dan 30.000 dollar AS.
Sementara itu, Purwadi Sutanto dan Suhartono Arham masing-masing menerima 7.000 dollar AS. Wahyu Haryadi menerima Rp35 juta, Nia Nurhasanah Rp500 juta, Hamid Muhammad Rp75 juta, dan Jumeri selaku Dirjen PAUD Dikdasmen menerima Rp100 juta. Susanto menerima Rp50 juta, sedangkan Muhammad Hasbi selaku KPA PAUD menerima Rp250 juta.
JPU juga menyebut sejumlah terdakwa memperkaya diri sendiri. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim disebut menerima keuntungan sebesar Rp809,5 miliar, sementara Mulyatsyah menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar AS.
Dalam perkara ini, empat terdakwa didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Pada sidang kali ini, JPU membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief selaku mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP sekaligus KPA, serta Sri Wahyuningsih.
Sementara itu, Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang perdana pekan depan. Saat ini, ia diketahui masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Adapun berkas perkara Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, belum dapat dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih buron.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







