Jampidsus Dituduh Terlibat Kasus Korupsi Lelang Saham PT GBU, KPK Belum Menindaklanjuti Laporan

JAKARTA, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, angkat bicara terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik korupsi lelang barang rampasan, berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) yang berasal dari kasus korupsi PT Jiwasraya. Febrie membantah terlibat langsung dalam proses lelang tersebut dan menyatakan bahwa Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas proses lelang.

Dalam penjelasannya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025), Febrie menegaskan bahwa proses pelelangan barang rampasan dilakukan oleh PPA, dan pihaknya tidak terlibat dalam tahapan lebih lanjut setelah barang diserahkan kepada PPA.

Read More

“Proses itu, jika barang penyitaan yang dilakukan oleh penyidik di Jampidsus, selalu diserahkan ke PPA atau Pusat Pemulihan Aset. Kami tidak mengetahui proses selanjutnya,” ujar Febrie.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa semua aspek yang terkait dengan lelang, seperti penghitungan harga dan pemilihan peserta lelang, sepenuhnya diatur oleh badan tersebut. “Siapa yang menghitung, siapa yang ikut lelang, siapa pemenang, semuanya ada di badan pemulihan aset,” jelasnya.

Namun, dugaan penyimpangan dalam lelang tersebut muncul setelah laporan dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), yang menyebutkan bahwa PT GBU, sebuah perusahaan batu bara di Kalimantan, dijual dengan harga yang jauh lebih rendah dari nilai pasarnya. Saham tersebut, yang disita dalam kasus korupsi PT Jiwasraya, seharusnya memiliki nilai sekitar Rp12 triliun, namun dijual hanya dengan harga Rp1,945 triliun, yang mengarah pada dugaan kerugian negara sebesar Rp7 triliun.

Laporan tersebut telah dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2024, namun hingga saat ini, KPK belum memberikan tanggapan resmi atau melanjutkan penyidikan terhadap kasus ini. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa proses verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan masih berlangsung. “Sampai saat ini belum ada subjek atau objek yang ditangani di tingkat penyidikan,” ujar Tessa.

Dedi Kurnia Syah, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, mengkritik lambannya proses penanganan laporan ini dan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan. Dedi menilai bahwa Presiden Prabowo perlu segera mendesak KPK agar kasus ini diusut tuntas demi menjaga reputasi pemerintahannya dalam pemberantasan korupsi.

“Prabowo perlu turun tangan untuk mendesak KPK. Reputasi Prabowo dalam pemberantasan korupsi juga dipertaruhkan,” kata Dedi. Ia juga mengingatkan bahwa rendahnya kepercayaan publik terhadap KPK sejak beberapa tahun terakhir bisa berdampak pada kredibilitas pemerintahan Prabowo.

Laporan mengenai dugaan korupsi dalam lelang saham PT GBU mengundang perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi dalam Kejaksaan Agung. KSST, yang merupakan gabungan dari organisasi masyarakat seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Indonesia Police Watch (IPW), menuntut agar kasus ini segera diselidiki dengan transparansi penuh.

Sebagai informasi, lelang saham PT GBU yang kontroversial tersebut berlangsung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM). Kejanggalan harga jual saham yang jauh di bawah nilai pasar menambah kecurigaan bahwa ada unsur pelanggaran hukum dalam proses tersebut.

Related posts

Leave a Reply