Jaksa yang Sempat Tuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf di DPR, Sudah Dijatuhi Sanksi Disiplin

Ilustrasi Ruang Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JAKARTA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf setelah sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Medan yang terjerat kasus penyelundupan 1,9 ton sabu.

Permohonan maaf tersebut disampaikan Arfian dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (11/3/2026).

Read More

“Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya atas kesalahan kami dalam persidangan kemarin,” ujar Arfian.

Ia menyatakan telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan dinyatakan bersalah. Atas kesalahan tersebut, Arfian mengaku telah dijatuhi sanksi disiplin.

Menurut dia, peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bagi dirinya maupun institusi kejaksaan.

Arfian juga menyampaikan terima kasih kepada Komisi III DPR yang memberikan perhatian dan koreksi terhadap proses penanganan perkara tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menerima permohonan maaf tersebut dan berharap kejadian serupa tidak terulang.

“Kita anggap case closed. Semoga ke depan bisa belajar dan lebih bijak lagi dalam menjalankan tugas,” ujar Habiburokhman.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam memvonis Fandi Ramadhan dengan hukuman 5 tahun penjara, jauh lebih ringan dibanding tuntutan mati yang diajukan jaksa.

Majelis hakim yang dipimpin Tiwik, dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, menyatakan Fandi terbukti bersalah dalam perkara penyelundupan narkotika tersebut.

Namun, hakim menilai terdakwa tidak layak dijatuhi hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026).

Related posts

Leave a Reply