Jaksa Ungkap Instruksi Nadiem: Arahan Dua Stafsus Dianggap Perintah Menteri dalam Proyek Chromebook

Menteri Dikbud Ristek 2019-2024 Nadiem Makarim. (Dok Kejaksaan Agung)

JAKARTA, Jaksa Penuntut Umum mengungkap instruksi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim, yang menyatakan bahwa setiap arahan dua staf khususnya harus dianggap sebagai perintah langsung dari dirinya. Fakta tersebut terungkap dalam pembacaan dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) periode 2020–2021.

Dua staf khusus yang dimaksud adalah Staf Khusus Bidang Pemerintahan Jurist Tan dan Staf Khusus Bidang Isu-Isu Strategis Fiona Handayani, yang dilantik pada Januari 2020.

Read More

“Nadiem kemudian menyampaikan kepada pejabat eselon satu dan dua di Kemendikbud bahwa ‘apa yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya’,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan, Selasa (16/12/2025), dikutip Kamis (18/12/2025).

Jaksa memaparkan, Jurist Tan dan Fiona kerap memimpin rapat secara daring dengan pejabat eselon I dan II Kemendikbud untuk mewakili Nadiem dalam mendorong berbagai program pendidikan, termasuk asesmen kompetensi minimum (AKM) dan program Merdeka Belajar melalui digitalisasi pendidikan berbasis laptop Chromebook.

Pada Januari 2020, Jurist Tan memimpin rapat melalui zoom meeting yang dihadiri Fiona Handayani, konsultan bernama Ibrahim Arief, serta sejumlah pejabat Ditjen PAUD Dikdasmen, antara lain Khamim, Poppy Dewi Puspitawati, dan Cepy Lukman Rusdiana. Dalam rapat tersebut, Jurist Tan mengarahkan agar pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop menggunakan sistem operasi Chrome dari Google.

Namun, sejumlah peserta rapat menyatakan keberatan karena sistem operasi Chrome dinilai hanya optimal jika didukung jaringan internet yang stabil. Meski demikian, jaksa menyebut Jurist Tan dan Fiona tetap memaksakan penggunaan Chromebook dengan alasan arahan langsung dari Nadiem.

Jaksa juga mengungkapkan, pada 27 April 2020 dilakukan dua kali rapat lanjutan yang membahas pembentukan tim teknis dan analisis spesifikasi pengadaan. Dalam rapat tersebut, spesifikasi yang disampaikan dinilai telah mengarah pada satu produk, yakni Chromebook. Rapat berikutnya membahas perbandingan sistem operasi Chrome dengan Windows, di mana mayoritas peserta menyampaikan kekhawatiran terhadap intervensi staf khusus menteri dalam penyusunan spesifikasi.

Tim teknis, menurut jaksa, mengetahui bahwa sistem operasi Chrome pernah mengalami kegagalan penerapan di sekolah-sekolah, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sehingga menghambat proses belajar mengajar.

Meski terdapat penolakan, jaksa menyebut Nadiem tetap memberikan arahan “go ahead with Chromebook” untuk melanjutkan pengadaan laptop berbasis Chrome OS.

Dalam dakwaan, jaksa menuding pengadaan Chromebook dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnis Nadiem, yakni agar Google meningkatkan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang didirikan Nadiem dan menjadi induk Gojek sebelum merger dengan Tokopedia dan berubah menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia.

Jaksa memaparkan, Nadiem bersama Andre Soelistyo mendirikan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa pada 2015 dan menjalin kerja sama bisnis dengan Google untuk penggunaan Google Maps, Google Cloud, dan Google Workspace. Google kemudian menanamkan modal sebesar US$99,99 juta pada 2017 dan kembali berinvestasi US$349,99 juta pada 2019, tahun yang sama ketika Nadiem dilantik sebagai Mendikbudristek.

Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tersebut masih terus bergulir di pengadilan.

Related posts

Leave a Reply