Jadwal Dan Tema Debat Keempat Pilpres 2024

Foto : KPU

JAKARTA, Debat adalah salah satu kegiatan masa kampanye Pemilu 2024. Perlu diketahui, acara debat Pilpres 2024 masih berlangsung dua kali lagi hingga bulan Februari 2024.

Lalu, apa tema debat keempat Pilpres 2024? Kapan debat keempat dilaksanakan? Simak informasi di bawah ini.

Read More

Tema Debat Keempat Pilpres 2024

Debat keempat Pilpres 2024 adalah debat kedua calon wakil presiden (cawapres). Berdasarkan ketetapan KPU, debat Pilpres digelar dengan format tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.

Berikut adalah tanggal dan tema debat keempat Pilpres 2024.

  • Hari, tanggal: Minggu, 21 Januari 2024
  • Tema: Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat dan Desa.

Jadwal dan Tema Debat Pilpres 2024

Setelah debat keempat tanggal 21 Januari 2024, ada debat terakhir untuk capres. Debat terakhir akan digelar pada bulan Februari 2024. Ini rincian jadwal dan temanya.

  1. Debat pertama (Capres): 12 Desember 2023
    Tema: Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik dan Kerukunan Warga
  2. Debat kedua (Cawapres: 22 Desember 2023
    Tema: Ekonomi (ekonomi kerakyatan dan ekonomi digital), Keuangan, Investasi Pajak, Perdagangan, Pengelolaan APBN-APBD, Infrastruktur, dan Perkotaan
  3. Debat ketiga (Capres): 7 Januari 2024
    Tema: Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional dan Geopolitik
  4. Debat keempat (Cawapres): 21 Januari 2024
    Tema: Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat dan Desa
  5. Debat kelima (Capres): 4 Februari 2024
    Tema: Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan, Pendidikan, Teknologi Informasi, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sumber Daya Manusia, dan Inklusi.

Aturan Debat Pilpres 2024

Berdasarkan Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, debat Pilpres 2024 dilaksanakan sebanyak lima kali, dengan format:

  • Debat 3 kali untuk calon Presiden
  • Debat 2 kali untuk calon Wakil Presiden.

Berikut ini adalah daftar aturan debat.

  • Ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, berlaku khusus untuk format rincian 5 kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.
  • Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.
  • Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan debat.
  • Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.
  • Dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran calon presiden dan/atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas, KPU berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi ketentuan 5 kali debat pasangan calon.

Related posts

Leave a Reply