JAKARTA, Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa sudah seharusnya diajarkan dalam dunia pendidikan baik tingkat dasar, menengah dan tinggi bahkan usia dini, namun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standarisasi Nasional Pendidikan, muatan wajib kurikulum baik dasar, menengah dan tinggi belum memuat klausul pendidikan Pancasila sebagai kurikulum wajib, hal ini adalah bentuk ketidak seriusan Pemerintah dalam mengarusutamakan Pancasila ujar Dr. Tarto Sentono, Waketum DPN ISRI.
Dr. Tarto menambahkan bahwa jargon – jargon yang selama ini hendak mengarus utamakan Pancasila, baik untuk peserta didik dari tingkat dasar, menengah dan tinggi dalam memperkuat Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa hanya lips service semata namun alhasil regulasi yang diundangkan akhir maret tersebut tidak memuat pendidikan Pancasila.
“Bagaimana secara nyata kita hendak memerangi kemiskinan, kebodohan, korupsi, terorisme dan radikalisme namun justru Pancasila diabaikan sebagai kurikulum wajib dalam dunia pendidikan, bahwa Pancasila dan Pendidikan adalah dua hal yang sangat penting dalam menata pondasi kita berbangsa, bernegara dan bermasyarakat,” pungkas Waketum DPN ISRI ini.